Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.

"Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.

"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Najih menjelaskan lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman apresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024