Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan skema Murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jamaah.

"Sudah ada beberapa pilihan skema Murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana Murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," kata Menag Yaqut di Jeddah, Senin.

Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," kata Menag Yaqut.

Sejalan dengan itu, kata dia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tengah mengatur skema Murur yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jamaah dikaji dan diperhitungkan.

"Insya Allah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jamaah haji untuk mengikuti Murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kami rumuskan yang terbaik buat jamaah dan memastikan bahwa Murur itu bisa berjalan dengan lancar," kata Menag.

Skema Murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jamaah calon haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jamaah Indonesia seluas 82.350 m2.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Murur pertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jamaah

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024