Pengurus Besar Mathla'ul Anwar sebagai organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Mathla'ul Anwar siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial," kata Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar K.H. Embay Mulya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Walaupun ada pro dan kontra di tengah masyarakat, kata dia, pihaknya tetap berpikiran baik bahwa program pemerintah sesuai dengan moto Mathla'ul Anwar, yakni menata umat merekat bangsa. Selain itu, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada organisasi keagamaan.
"Khususnya Mathla'ul Anwar, lahir sebelum republik ini berdiri, yakni tahun 1916. Lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," katanya menegaskan.
Sebagaimana Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) berbunyi di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu, menurut dia, relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pada hari Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83 A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PB Mathla'ul Anwar dukung kebijakan terkait IUP untuk ormas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Mathla'ul Anwar siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial," kata Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar K.H. Embay Mulya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Walaupun ada pro dan kontra di tengah masyarakat, kata dia, pihaknya tetap berpikiran baik bahwa program pemerintah sesuai dengan moto Mathla'ul Anwar, yakni menata umat merekat bangsa. Selain itu, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada organisasi keagamaan.
"Khususnya Mathla'ul Anwar, lahir sebelum republik ini berdiri, yakni tahun 1916. Lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," katanya menegaskan.
Sebagaimana Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) berbunyi di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu, menurut dia, relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pada hari Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83 A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PB Mathla'ul Anwar dukung kebijakan terkait IUP untuk ormas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024