Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada bulan Juni hingga Agustus 2024.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian di Cibinong, Rabu, mengungkapkan program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.

Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.

Selain itu, kata dia, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor atau HJB Ke-542.

Andri Hadian menjelaskan, melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappenda Bogor lakukan program penghapusan denda PBB pada Juni-Agustus

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024