Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta Badan Pendapatan Daerah setempat lebih agresif dalam menggali potensi pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah itu.
"Masih banyak potensi pendapatan daerah yang harus digali, terlebih tahun depan dibutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan membayar pajak merupakan perilaku yang memiliki sifat ketaatan bagi seluruh wajib pajak dan perangkat daerah terkait selaku petugas penerima pembayaran pajak sedianya lebih pro aktif menagih kewajiban dimaksud.
Dirinya meminta Bapenda Kabupaten Bekasi memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pengawasan serta evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penetapan, pendataan, hingga pendaftaran objek juga subjek pajak menjadi wajib pajak.
"Ini merupakan tugas kepala perangkat daerah terkait sementara jajarannya yang mengimplementasikan di lapangan dengan mendata, mendaftarkan, hingga menagih kewajiban pajak," ucapnya.
Menurut dia, salah satu kendala optimalisasi penagihan pajak adalah masih ada oknum perusahaan nakal tidak terdata sebagai wajib pajak, sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang berdampak pada kebocoran pendapatan asli daerah.
"Petugas Bapenda harus aktif turun ke lapangan dan berani menandai perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Gandeng aparat penegak hukum untuk membantu penagihan apabila dibutuhkan agar pendapatan asli daerah bisa ditingkatkan," katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menyatakan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dilakukan dengan upaya survei lapangan di sejumlah titik untuk mendata hingga mendaftarkan wajib pajak baru.
"Kegiatan ini masih terus berjalan, menyasar sejumlah titik seperti rumah kos, hunian vertikal, sampai pelaku usaha di Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh tim 'Go Dafta' Bapenda Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia menjelaskan survei lapangan bertujuan untuk mendapatkan data terkini menyangkut subjek dan objek pajak berikut hasil verifikasi terhadap bangunan maupun reklame dan sejenis bersifat komersial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024