Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memberikan pendampingan untuk memudahkan pelaku UMKM setempat dalam mengurus pembuatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) supaya merek produk mereka terhindar dari sengketa.
 
“Pendampingan ini agar nama dari produk UMKM terlindungi secara hukum, supaya tidak diklaim oleh pihak lain,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Senin

Baca juga: Pemkot Cirebon bersama Kemenko Perekonomian edukasi UMKM urus izin edar
 
Ia mengatakan pendampingan yang diberikan, berupa edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami prosedur dan persyaratan untuk mendaftarkan nama produknya ke dalam HAKI.
 
Setelahnya, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yakni keterangan bahwa UMKM tersebut merupakan pelaku usaha binaan DKUKMPP Kota Cirebon sehingga biaya pendaftaran HAKI lebih terjangkau.
 
“Kalau itu ada keterangan binaan kami, ada pengurangan biaya bisa menjadi Rp500-Rp600 ribu. Umumnya bisa sampai Rp2 juta atau lebih,” ujarnya.
 
Iing menyebut rekomendasi yang dikeluarkan itu diterapkan secara prosedural, karena perlu mengecek perizinan yang dimiliki pelaku UMKM khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lainnya.
 
Selain itu, dia menekankan DKUKMPP Kota Cirebon pun selalu menjembatani pelaku usaha apabila terdapat program pendaftaran HAKI secara gratis di daerahnya.
 
“Jadi kami membantu UMKM yang berkeinginan untuk mendaftar HAKI, baik secara mandiri maupun yang ikut program gratis. Kami memiliki tiga pendamping yang siap membantu mereka,” katanya.
 
Iing menyampaikan ada berbagai manfaat positif yang dirasakan pelaku UMKM apabila produknya telah terdaftar dalam HAKI. Misalnya menaikkan citra produk guna menunjukkan sisi profesionalisme dan komitmen terhadap kualitas.
 
Menurutnya, pelaku UMKM berpeluang melakukan ekspansi pasar ke segmen yang lebih luas dan menjanjikan karena produknya terhindar dari perselisihan hukum terkait dengan hak kekayaan intelektual.
 
“Dengan HAKI juga bisa menambah nilai bisnis. Sebab nama produk yang terdaftar dapat meningkatkan daya tarik bagi investor, mitra, dan pelanggan potensial,” tuturnya.
 
Ia berharap ke depannya semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan nama produk milik mereka ke HAKI. Apalagi berdasarkan data dalam Online Single Submission (OSS) diperkirakan kini terdapat 4.000-5.000 UMKM sudah mengantongi NIB.
 
“Sampai sekarang tidak semuanya paham tentang pentingnya mendaftarkan jenama dagang ke HAKI. Kami berupaya agar UMKM di Kota Cirebon semakin teredukasi tentang hal ini,” ucap dia.

Baca juga: Kemenag Kota Cirebon terbitkan 1.836 sertifikat halal UMKM

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024