Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Kemenko Bidang Perekonomian memberi edukasi kepada puluhan pelaku UMKM di Kota Cirebon, Jawa Barat, terkait kemudahan mengurus izin produk makanan dan obat-obatan sebelum dijual ke pasaran.
 
“Kegiatan edukasi ini bertujuan agar pelaku usaha bisa mengetahui kalau mengurus izin edar produk melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu mudah,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Kamis.

Baca juga: Kemenag Kota Cirebon terbitkan 1.836 sertifikat halal UMKM
 
Iing mengatakan kegiatan edukasi itu dikemas dalam acara Focus Discussion Group (FGD) yang diikuti sekitar 70 pelaku usaha dan melibatkan narasumber kredibel dari Kemenko Bidang Perekonomian.
 
Dalam sesi diskusi, kata dia, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai tahapan untuk mengurus izin produk di BPOM.
 
Misalnya, pelaku usaha di Kota Cirebon perlu mengidentifikasi terlebih dahulu produk yang dibuat. Kemudian mencantumkan setiap komposisi bahan dan selanjutnya harus memenuhi syarat maupun ketentuan berlaku.
 
“Jadi kalau produk harus dicantumkan komposisinya dan mengikuti setiap mekanisme untuk memperoleh izin edar pangan olahan yang ada,” ujar dia.
 
Iing menyebutkan melalui kegiatan tersebut, peserta akhirnya mendapatkan wawasan yang lebih baik mengenai regulasi yang berlaku dalam pemasaran produk.
 
Selain itu, tutur dia, kegiatan semacam ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku UMKM di Kota Cirebon sehingga mereka dapat memasarkan produk secara legal.
 
“Mereka (narasumber) mengapresiasi pelaku UMKM Kota Cirebon yang ingin belajar soal izin edar. Artinya pelaku UMKM benar-benar berusaha membuat produk yang aman untuk konsumennya,” katanya.

Lebih lanjut, Iing mengemukakan bahwa acara FGD itu juga menjadi sarana menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dalam rangka mendorong pengembangan potensi produk dalam negeri hasil produksi UMKM.
 
Iing memastikan DKUKMPP Kota Cirebon selalu mendukung para pelaku usaha di daerahnya untuk bisa berkembang dan memperluas cakupan bisnis yang ditekuni.
 
Salah satu bentuk dukungan tersebut, seperti mendampingi pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), sekitar 5.000 UMKM di Kota Cirebon telah mendapatkan NIB,” ucap dia.

Baca juga: Kota Cirebon buka akses ekspor UMKM manfaatkan jaringan pekerja migran

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Cirebon dan Kemenko Perekonomian edukasi UMKM urus izin edar 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024