Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 20,7 juta batang rokok ilegal serta 30 liter minuman beralkohol yang ditaksir senilai Rp26,4 miliar dari hasil penindakan selama 2023.
 
“Diperkirakan total nilai barang ilegal ini mencapai Rp26,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13,8 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan di Cirebon, Kamis.

Menurut Finari, benda ilegal tersebut sudah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tertanggal 28 Januari 2024 serta ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia menyampaikan proses pemusnahan ini memakai dua metode, yakni untuk rokok ilegal dilenyapkan dengan cara dibakar sedangkan minuman beralkohol disiram pada halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon.

Seluruh barang ilegal tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil 175 penindakan pada wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan (Ciayumajakuning)

“Barang ilegal yang terdiri dari 20,7 juta batang rokok dan 30 liter alkohol ini telah melanggar ketentuan terkait kepabeanan serta cukai,” ujarnya.

Finari menyebut apabila ada seseorang yang melakukan tindakan peredaran rokok ilegal, maka pelaku tersebut melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai.

Kemudian, tutur dia, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau mendapatkan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Finari memastikan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan tindakan seperti yang disebutkan tadi.

“Kami juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan maupun penertiban terhadap impor ilegal,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyatakan peran aktif masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di Ciayumajakuning.

“Masyarakat juga harus sadar agar selalu memakai produk yang legal,” katanya.

Ia menambahkan Bea dan Cukai Cirebon ke depannya terus menindak aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan hasil tembakau, serta minuman beralkohol ilegal.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024