Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang, Jabar, sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, di Karawang, Selasa, mengatakan, tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.
Kepala desa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221 juta," katanya.
Disebutkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Sementara ancamannya yang dikenakan kepada seorang kepala desa itu ialah hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, di Karawang, Selasa, mengatakan, tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.
Kepala desa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221 juta," katanya.
Disebutkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Sementara ancamannya yang dikenakan kepada seorang kepala desa itu ialah hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024