Aparat kepolisian di Kabupaten Karawang terus menggelar razia sekaligus menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
"Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, di Karawang, Selasa.
Ia menyebutkan, di antara ketentuan perundang-undangan yang melarang penggunaan knalpot brong itu ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam ketentuan itu, katanya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, di Karawang, Selasa.
Ia menyebutkan, di antara ketentuan perundang-undangan yang melarang penggunaan knalpot brong itu ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam ketentuan itu, katanya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024