Polres Kabupaten Karawang menangkap eksekutor pembunuh bayaran yang disewa seorang perempuan untuk membunuh Arif Sriyono (32) yang merupakan suaminya sendiri.

"Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus (24) ditangkap di rumahnya, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos di Mapolres Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, setelah membunuh korban yang bernama Arif Sriyono, warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.

Selanjutnya Tim Jatanras Polres Karawang melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kampung, di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Saat akan ditangkap, pelaku bernama Rizal sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri. Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” katanya.

Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, kata Kapolres, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.

Bayaran itu diperoleh dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua handphone milik pelaku.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024