Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyosialisasikan rambu-rambu kampanye di media massa kepada seluruh tim pemenangan peserta Pemilu 2024, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Rabu, mengatakan sosialisasi bertajuk "Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024" itu dalam rangka menyambut kampanye akbar Pemilu 2024 pada 21 Januari-10 Februari 2024.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran," kata Zacky di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jabar, liaison officer (LO) peserta Pemilu 2024, serta media massa.
Zacky menjelaskan berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana maupun yang sifatnya melibatkan pihak-pihak dilarang.
"Bawaslu, dalam mencegah potensi pelanggaran, kami ingin menyamakan persepsi bahwa peserta pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tetapi ada batasan-batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," jelasnya.
Zacky melanjutkan dalam kampanye akbar Pemilu 2024, peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa. Namun, dia mengingatkan ada regulasi harus dipatuhi, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, dan KPI Jabar dalam gugus tugas pengawasan penyiaran iklan kampanye.
Pada prinsipnya, Nuryamah menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada perbedaan peraturan kampanye akbar saat Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 silam.
Maka dari itu, koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar itu berharap peraturan kampanye dapat ditaati bersama agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan damai.
"Masih sama seperti dulu untuk maksimalnya, seperti iklan di televisi 10 spot dengan durasi 30 detik, radio juga 10 spot dengan durasi 60 detik. Juga ada di cetak itu satu halaman atau media sosial," jelas Nuryamah.
Soal jumlah kampanye di Jawa Barat sejak 28 November 2023 hingga saat ini, dia menyebutkan telah dilaksanakan 11.207 kampanye.
Terkait kampanye Pilpres 2024, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 71 kali kampanye, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sejumlah 48 kali, serta pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 89 kali. Kampanye peserta Pilpres 2024 tersebut dilakukan secara langsung oleh pasangan calon maupun tim pemenangan.
"(Kampanye caleg) DPD ada 49 kampanye, DPR RI 2.548 kampanye, DPRD tingkat provinsi 1.537, serta DPRD kabupaten dan kota 6.865 kampanye. Jadi total 11.207 kampanye," ujar Nuryamah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Rabu, mengatakan sosialisasi bertajuk "Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024" itu dalam rangka menyambut kampanye akbar Pemilu 2024 pada 21 Januari-10 Februari 2024.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran," kata Zacky di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jabar, liaison officer (LO) peserta Pemilu 2024, serta media massa.
Zacky menjelaskan berdasarkan catatan Bawaslu Jabar, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana maupun yang sifatnya melibatkan pihak-pihak dilarang.
"Bawaslu, dalam mencegah potensi pelanggaran, kami ingin menyamakan persepsi bahwa peserta pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tetapi ada batasan-batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," jelasnya.
Zacky melanjutkan dalam kampanye akbar Pemilu 2024, peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa. Namun, dia mengingatkan ada regulasi harus dipatuhi, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, dan KPI Jabar dalam gugus tugas pengawasan penyiaran iklan kampanye.
Pada prinsipnya, Nuryamah menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada perbedaan peraturan kampanye akbar saat Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 silam.
Maka dari itu, koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar itu berharap peraturan kampanye dapat ditaati bersama agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan damai.
"Masih sama seperti dulu untuk maksimalnya, seperti iklan di televisi 10 spot dengan durasi 30 detik, radio juga 10 spot dengan durasi 60 detik. Juga ada di cetak itu satu halaman atau media sosial," jelas Nuryamah.
Soal jumlah kampanye di Jawa Barat sejak 28 November 2023 hingga saat ini, dia menyebutkan telah dilaksanakan 11.207 kampanye.
Terkait kampanye Pilpres 2024, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 71 kali kampanye, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sejumlah 48 kali, serta pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 89 kali. Kampanye peserta Pilpres 2024 tersebut dilakukan secara langsung oleh pasangan calon maupun tim pemenangan.
"(Kampanye caleg) DPD ada 49 kampanye, DPR RI 2.548 kampanye, DPRD tingkat provinsi 1.537, serta DPRD kabupaten dan kota 6.865 kampanye. Jadi total 11.207 kampanye," ujar Nuryamah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024