Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat telah menangani empat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur Rabu, mengatakan dari empat laporan yang masuk, dua diantaranya dilakukan relawan peserta pemilu dan dua lainnya terkait pelanggaran hukum.
Baca juga: Bawaslu Cianjur telusuri dugaan aparat desa dukung capres dan cawapres
"Satu diantaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan, sedangkan yang tiga laporan masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman dengan melakukan pemanggilan saksi," katanya.
Yana menjelaskan, ketiga dugaan pelanggaran masih bersifat informasi, sehingga pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman, namun ketika terdapat subjek hukum yang melakukan pelanggaran dan telah diatur dalam peraturan akan segera ditindaklanjuti.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, pihaknya menggencarkan pengawasan secara langsung dan di media sosial karena berbagai unsur masyarakat ikut terlibat kampanye dunia maya termasuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai dengan ketentuan dan surat keputusan bersama, ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, pengawasan akun media sosial milik instansi pemerintah harus dilakukan penelusuran karena subjek hukumnya lebih ke personal atau perorangan," katanya.
Pihaknya meminta warga dapat membantu pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dilakukan peserta pemilu atau ASN dan aparat desa yang dalam Undang-undang dilarang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu partai atau peserta pemilu.
"Kami akan segera menelusuri dan mendalami setiap pelanggaran yang dilakukan, kami berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu termasuk ASN dan aparatur lainnya yang sudah jelas diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017," katanya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur tingkatkan pengawasan selama tahapan kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur Rabu, mengatakan dari empat laporan yang masuk, dua diantaranya dilakukan relawan peserta pemilu dan dua lainnya terkait pelanggaran hukum.
Baca juga: Bawaslu Cianjur telusuri dugaan aparat desa dukung capres dan cawapres
"Satu diantaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan, sedangkan yang tiga laporan masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman dengan melakukan pemanggilan saksi," katanya.
Yana menjelaskan, ketiga dugaan pelanggaran masih bersifat informasi, sehingga pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman, namun ketika terdapat subjek hukum yang melakukan pelanggaran dan telah diatur dalam peraturan akan segera ditindaklanjuti.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, pihaknya menggencarkan pengawasan secara langsung dan di media sosial karena berbagai unsur masyarakat ikut terlibat kampanye dunia maya termasuk memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai dengan ketentuan dan surat keputusan bersama, ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, pengawasan akun media sosial milik instansi pemerintah harus dilakukan penelusuran karena subjek hukumnya lebih ke personal atau perorangan," katanya.
Pihaknya meminta warga dapat membantu pengawasan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dilakukan peserta pemilu atau ASN dan aparat desa yang dalam Undang-undang dilarang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu partai atau peserta pemilu.
"Kami akan segera menelusuri dan mendalami setiap pelanggaran yang dilakukan, kami berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu termasuk ASN dan aparatur lainnya yang sudah jelas diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017," katanya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur tingkatkan pengawasan selama tahapan kampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024