Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membuka proses pendaftaran untuk 3.935 orang petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS)  pada Pemilu 2024.
 
“Batas waktu pendaftaran pengawas TPS di Majalengka hingga 6 Januari 2024. Kami mengajak masyarakat untuk bergabung dalam pengawasan Pemilu 2024 sebagai pengawas TPS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada saat dikonfirmasi di Majalengka, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu Majalengka: Peserta pemilu harus punya STTP untuk kampanye

Dede menjelaskan perekrutan tenaga pengawas TPS di Majalengka bakal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, khususnya diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.

Menurut dia, untuk mendaftar sebagai pengawas TPS masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria dan melampirkan beberapa dokumen persyaratan.

Misalnya, calon pendaftar berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP dan harus mampu secara jasmani, rohani, hingga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih,” ujar Dede.

Tidak hanya kriteria dasar saja, lanjut dia, calon pendaftar pengawas TPS minimalnya memiliki riwayat pendidikan setingkat SMA atau sederajat serta diwajibkan mempunyai kapasitas yang kuat, jujur, dan adil.

Dede menyebutkan untuk usia calon pendaftar, mereka sekurang-kurangnya sudah berumur 21 tahun agar bisa mengikuti tahapan rekrutmen pengawas TPS di Majalengka.

“Sebelum mendaftar dipastikan calon pengawas TPS ini harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN maupun BUMD. Termasuk setelah terpilih sebagai pengawas TPS Pemilu 2024,” tuturnya.

Dia mengemukakan syarat yang tidak kalah penting, yaitu calon pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta memastikan diri untuk bersedia bekerja penuh waktu.
Disebutkan pula jika seluruh syarat terpenuhi, calon pelamar bisa menyerahkan dokumen pendaftaran kepada panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) setempat untuk tahapan lebih lanjut.

“Jadi nanti bisa menyerahkan ke pihak panwascam terdekat atau sesuai domisili,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Majalengka temukan 170 orang meninggal dunia masuk DPSHP

Dia menambahkan para petugas pengawas itu bakal disebar di seluruh TPS se-Kabupaten Majalengka pada proses pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

“Tugas utama mereka untuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan," ucap dia.
 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024