Satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu.
Oknum petugas tersebut terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
"Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan," ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Pewarta Jabarnews Rian Nugraha menuturkan, pihaknya mengaku kaget dengan perkataan dengan nada memaki dari oknum Bawaslu Jabar tersebut yang juga menyampaikan bahwa bakal menjadi masalah ketika wartawan melakukan peliputan di lingkungan Bawaslu Jabar.
"Kami sudah sesuai prosedur, Bu. Sudah isi buku tamu dan izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai tamu yang melapor ke sini," kata Rian menjawab oknum petugas itu.
Pewarta InilahKoran Yuliantono mempertanyakan apa masalah yang akan terjadi jika melakukan peliputan di Bawaslu Jabar mengingat ini adalah fasilitas negara.
"Ini kan fasilitas negara, seharusnya publik warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini (luar ruangan)?," ucap Tono mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.
"Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor," ucap oknum tersebut.
Pewarta lainnya dari RMOL Jabar, Bagus Ismail, mengaku terkejut karena seketika selesai melakukan wawancara, langsung mendapatkan sambutan dengan nada tinggi tanpa alasan yang jelas.
"Tadi langsung dimarahi. Kami juga enggak tahu, kok tiba-tiba begitu. Nanya siapa? Dari mana, tapi dengan intonasi yang tinggi, serta sempat mengambil gambar para wartawan yang sedang meliput," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Jabar Andhika Pratama meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menegaskan tidak ada prosedur khusus bagi awak media yang melakukan peliputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar.
"Oh, itu orang keuangan, administrasi. Mungkin enggak tahu. Mohon maaf sebelumnya, kang, punteun pisan. Salam buat teman-teman," tulis Andhika dalam pesan singkatnya pada salah satu rekan wartawan.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum petugas Bawaslu Jabar terindikasi halangi tugas liputan wartawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Oknum petugas tersebut terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
"Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan," ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Pewarta Jabarnews Rian Nugraha menuturkan, pihaknya mengaku kaget dengan perkataan dengan nada memaki dari oknum Bawaslu Jabar tersebut yang juga menyampaikan bahwa bakal menjadi masalah ketika wartawan melakukan peliputan di lingkungan Bawaslu Jabar.
"Kami sudah sesuai prosedur, Bu. Sudah isi buku tamu dan izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai tamu yang melapor ke sini," kata Rian menjawab oknum petugas itu.
Pewarta InilahKoran Yuliantono mempertanyakan apa masalah yang akan terjadi jika melakukan peliputan di Bawaslu Jabar mengingat ini adalah fasilitas negara.
"Ini kan fasilitas negara, seharusnya publik warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini (luar ruangan)?," ucap Tono mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.
"Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor," ucap oknum tersebut.
Pewarta lainnya dari RMOL Jabar, Bagus Ismail, mengaku terkejut karena seketika selesai melakukan wawancara, langsung mendapatkan sambutan dengan nada tinggi tanpa alasan yang jelas.
"Tadi langsung dimarahi. Kami juga enggak tahu, kok tiba-tiba begitu. Nanya siapa? Dari mana, tapi dengan intonasi yang tinggi, serta sempat mengambil gambar para wartawan yang sedang meliput," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Jabar Andhika Pratama meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menegaskan tidak ada prosedur khusus bagi awak media yang melakukan peliputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar.
"Oh, itu orang keuangan, administrasi. Mungkin enggak tahu. Mohon maaf sebelumnya, kang, punteun pisan. Salam buat teman-teman," tulis Andhika dalam pesan singkatnya pada salah satu rekan wartawan.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum petugas Bawaslu Jabar terindikasi halangi tugas liputan wartawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024