Bawaslu Kota Bandung masih menemukan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako kepada masyarakat dari para calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2024

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Adriansyah Prayuda di Bandung, Minggu, mengatakan ada lima yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu 2024, tiga di antaranya telah diproses dan sisanya masih menunggu untuk dikaji.

"Ada beberapa bagian pelanggaran yang sedang diproses atau dikaji. Ada lima (temuan pelanggaran), yang diproses baru tiga. Tapi tidak langsung menetapkan pelanggaran (dikaji terlebih dahulu)," ujarnya.

Menurut dia, penyebaran atau pembagian sembako kepada masyarakat sudah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 karena masuk dalam ranah money politic untuk menghimpun suara pada pemilu 2024.

Selain lima tindakan bagi-bagi sembako yang masuk ke Bawaslu,  Adriansyah mengatakan ada lagi beberapa tindakan berbau politik uang, namun berhasil dicegah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Bandung, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran tersebut.

"Di beberapa kecamatan hampir melakukan pelanggaran, tapi kita imbau (tidak jadi). Contohnya membagikan sembako. Jadi memang masih ada beberapa caleg yang masih ingin membagikan sembako," ujarnya.

Selain lima temuan yang berasal dari Panwascam tersebut,  kata dia, juga ada satu lainnya berdasarkan laporan masyarakat yang kini sudah diproses.

Bila dipastikan memenuhi kriteria pelanggaran pemilu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan berlanjut pada pidana sesuai regulasi yang berlaku.

"Masuk sentra penegak hukum, jaksa dan polisi, bila buktinya terpenuhi (masuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu) untuk dijadikan tindak pidana," tuturnya.


Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023