Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengedukasi kepala desa tentang pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa sehingga terwujud pembangunan desa bersih dan lebih baik.

"Untuk meminimalisir timbulnya kasus korupsi keuangan desa, maka perlu melakukan pendampingan hukum kepada kepala desa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul saat acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Kantor Kejari Garut, Selasa.

Ia menuturkan kegiatan penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa itu dilaksanakan secara bertahap. Untuk kali ini diikuti 19 kepala desa dan aparatur camat wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.

Kegiatan bertemakan "Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi" dengan subtema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa" itu, kata Jaya, bertujuan agar aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan secara administrasi mengelola keuangan yang aman dan terhindar dari masalah hukum.

"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Garut dalam upaya preventif meminimalisir timbulnya kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa," katanya.

Ia berharap langkah Kejari Garut itu bisa menambah wawasan kesadaran hukum dan wawasan kompetensi pengetahuan secara komprehensif dalam upaya menghindari perilaku koruptif, memahami, dan melaksanakan ketentuan sesuai aturan dalam pengelolaan uang negara.

Upaya pencegahan, kata dia, salah satunya kades dalam melaksanakan program harus dapat diketahui Badan Permusyawaratan Desa, kepala dusun, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah desa saat ini, kata dia, rawan menyalahgunakan anggaran desa apabila tidak dikelola dengan baik dan memiliki kesadaran hukum untuk berani tidak menyelewengkan anggaran.

"Uang yang ada di desa itu cukup besar, keuangan desa itu tidak hanya dari dana desa, dari provinsi ada, kabupaten, dan sebagainya juga ada," katanya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Pemkab Garut Erwin Nugraha menyatakan pihaknya mendukung kegiatan untuk mengedukasi kades agar bisa memiliki kesadaran hukum yang akhirnya bisa terhindar dari praktik penyelewengan dana desa.

Ia mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan saat peringatan Hari Anti Korupsi melainkan akan terus berlanjut dengan melibatkan seluruh kades se-Kabupaten Garut.

"Hari ini baru 19 kepala desa dan camat di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, nanti ke depannya akan dilaksanakan lagi," katanya.

Ia menyampaikan selama ini dalam kasus penyelewengan dana desa sudah terjadi di empat desa dalam satu tahun ini.

Ia berharap setelah adanya edukasi tentang hukum tidak ada lagi kasus kades yang melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.

"Diharapkan bisa dicegah perilaku korupsi," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023