Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah membuka perekrutan bagi 56 ribu masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di 42 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hari ini kita mulai rekrut KPPS sebanyak 56.000, untuk kebutuhan 8.000 TPS dikalikan tujuh orang," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut Nuni Nurbayani di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut: Surat suara pemilihan legislatif sudah proses dicetak
Ia menuturkan perekrutan KPPS itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang pelaksanaannya terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.
Tahapan perekrutan, kata dia, seperti biasa pelamar melengkapi segala persyaratan administrasi mulai 11 sampai 15 Desember 2023, selanjutnya dilakukan seleksi dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS lalu dilakukan pelantikan 25 Januari 2024.
"KPPS akan melaksanakan kerja satu bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," katanya.
Ia menyampaikan seluruh petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan di antaranya honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota, selain itu akan mendapatkan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugasnya.
Apabila seluruh petugas KKPS tidak melaksanakan tugas dengan baik seperti curang atau tindakan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, kata Nuni, maka sesuai aturan akan mendapatkan sanksi tegas, yakni diberhentikan secara tidak hormat.
"Diberikan peringatan jika melanggar kode etik penyelenggara pemilu, atau melakukan kecurangan dan lain-lain, bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata Nuni.
Ia menambahkan persyaratan secara umum diantaranya warga negara Indonesia, berdomisili di TPS setempat, keterangan sehat rohani dan jasmani, tidak sebagai penyalahguna narkoba, dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Sedangkan tugas wewenang dan kewajiban KPPS, kata Nuni, diantaranya menjalankan setiap rangkaian atau tahapan pelaksanaan pemilu mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: KPU: Seribuan pemilih dari luar kota pindah daerah memilih ke Garut
Selanjutnya membuat laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu menyerahkan seluruh berkasnya ke PPS, untuk selanjutnya PPS menyerahkan ke PPK hingga akhirnya diserahkan ke KPU Garut.
"Tugasnya melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Hari ini kita mulai rekrut KPPS sebanyak 56.000, untuk kebutuhan 8.000 TPS dikalikan tujuh orang," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut Nuni Nurbayani di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut: Surat suara pemilihan legislatif sudah proses dicetak
Ia menuturkan perekrutan KPPS itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang pelaksanaannya terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.
Tahapan perekrutan, kata dia, seperti biasa pelamar melengkapi segala persyaratan administrasi mulai 11 sampai 15 Desember 2023, selanjutnya dilakukan seleksi dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS lalu dilakukan pelantikan 25 Januari 2024.
"KPPS akan melaksanakan kerja satu bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," katanya.
Ia menyampaikan seluruh petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan di antaranya honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota, selain itu akan mendapatkan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugasnya.
Apabila seluruh petugas KKPS tidak melaksanakan tugas dengan baik seperti curang atau tindakan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, kata Nuni, maka sesuai aturan akan mendapatkan sanksi tegas, yakni diberhentikan secara tidak hormat.
"Diberikan peringatan jika melanggar kode etik penyelenggara pemilu, atau melakukan kecurangan dan lain-lain, bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata Nuni.
Ia menambahkan persyaratan secara umum diantaranya warga negara Indonesia, berdomisili di TPS setempat, keterangan sehat rohani dan jasmani, tidak sebagai penyalahguna narkoba, dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Sedangkan tugas wewenang dan kewajiban KPPS, kata Nuni, diantaranya menjalankan setiap rangkaian atau tahapan pelaksanaan pemilu mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: KPU: Seribuan pemilih dari luar kota pindah daerah memilih ke Garut
Selanjutnya membuat laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu menyerahkan seluruh berkasnya ke PPS, untuk selanjutnya PPS menyerahkan ke PPK hingga akhirnya diserahkan ke KPU Garut.
"Tugasnya melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023