Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 1.121 orang dari luar kota mengajukan pindah daerah memilih ke Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan alasan pindah domisili dan tugas kerja.
"Jumlah pemilih yang masuk ke Garut dari luar daerah itu sampai saat ini sudah ada 1.121 orang," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut Ujang Muttaqin saat Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di Garut, Rabu.
Ia menuturkan KPU Garut membuka pelayanan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih ke luar kecamatan maupun ke luar kota, begitu juga sebaliknya menerima permohonan untuk masyarakat dari luar kota ke Garut.
Tercatat sampai Oktober 2023, kata dia, tidak hanya yang datang dari luar kota ke Garut, tapi ada juga yang dari Garut ke luar kota sebanyak 973 orang dengan alasan paling banyak karena pindah domisili, sekolah, dan bekerja.
"Kebanyakan yang ke luar maupun ke dalam alasannya domisili atau pindah rumah, pekerjaan, dan sekolah," katanya.
Ia menyampaikan jumlah orang yang mengajukan pindah ke luar maupun ke dalam kota itu diprediksi masih akan terus berubah angkanya.
KPU, kata dia, membatasi waktu pengajuan pindah memilih itu sampai 15 Januari 2024, setelah itu mereka yang memiliki hak suara kemudian pindah maka tidak akan bisa memberikan hak suaranya.
"Masyarakat yang mau pindah memilih masih ada waktu untuk mengajukan ke KPU Garut maupun PPK sampai 15 Januari (2024)," katanya.
Ia menyampaikan jumlah daftar pemilih tetap di Garut tercatat sebanyak 1,9 juta jiwa, angka pemilih itu nanti akan ada daftar pemilih tambahan, kemudian daftar pemilih khusus yakni mereka yang mengajukan pindah dari luar kota ke Garut.
"Nanti mereka yang di luar dpt akan dapat keterangan masuk daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Jumlah pemilih yang masuk ke Garut dari luar daerah itu sampai saat ini sudah ada 1.121 orang," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut Ujang Muttaqin saat Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di Garut, Rabu.
Ia menuturkan KPU Garut membuka pelayanan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih ke luar kecamatan maupun ke luar kota, begitu juga sebaliknya menerima permohonan untuk masyarakat dari luar kota ke Garut.
Tercatat sampai Oktober 2023, kata dia, tidak hanya yang datang dari luar kota ke Garut, tapi ada juga yang dari Garut ke luar kota sebanyak 973 orang dengan alasan paling banyak karena pindah domisili, sekolah, dan bekerja.
"Kebanyakan yang ke luar maupun ke dalam alasannya domisili atau pindah rumah, pekerjaan, dan sekolah," katanya.
Ia menyampaikan jumlah orang yang mengajukan pindah ke luar maupun ke dalam kota itu diprediksi masih akan terus berubah angkanya.
KPU, kata dia, membatasi waktu pengajuan pindah memilih itu sampai 15 Januari 2024, setelah itu mereka yang memiliki hak suara kemudian pindah maka tidak akan bisa memberikan hak suaranya.
"Masyarakat yang mau pindah memilih masih ada waktu untuk mengajukan ke KPU Garut maupun PPK sampai 15 Januari (2024)," katanya.
Ia menyampaikan jumlah daftar pemilih tetap di Garut tercatat sebanyak 1,9 juta jiwa, angka pemilih itu nanti akan ada daftar pemilih tambahan, kemudian daftar pemilih khusus yakni mereka yang mengajukan pindah dari luar kota ke Garut.
"Nanti mereka yang di luar dpt akan dapat keterangan masuk daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023