Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk apresiasi agar tenaga pengajar itu bisa mendidik murid menjadi pintar.
“Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu (29/11) kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis.
Penyerahan SK itu, kata Imron, diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023.
Menurut dia dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK itu dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka.
“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ujarnya.
Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK itu untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.
Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Terlebih penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.
"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.
Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.
“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.
Ia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023