Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melakukan pengawasan khusus terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Pengawasan terhadap ASN ini memang sudah dibentuk dengan satuan khusus, kami akan mengawasi hal ini bersama komisi aparatur ASN untuk menjaga netralitas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian di Bandung, Selasa.
Menurut dia, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis serta tidak memihak kepada kelompok dan golongan tertentu demi menciptakan pesta demokrasi ini berjalan jujur dan adil.
"Kami selalu mengimbau agar ASN ini selalu berhati-hati meskipun mereka punya hak politik, tapi cukup di dalam hati tidak perlu diumbar, baik di pekerjaan maupun di lingkungan rumah,” katanya.
Indra menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bandung selalu memberikan imbauan sebagai fungsi pencegahan potensi pelanggaran netralitas terhadap ASN selama jalannya tahapan kampanye.
"Kami dari Bawaslu pun selalu mengimbau, baik melalui surat maupun secara lisan, untuk pencegahan pelanggaran terhadap ASN,” kata dia.
Selain itu, pihaknya pun melarang ASN untuk menyukai (like) unggahan kegiatan peserta pemilu di media sosial, termasuk pose foto yang harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait netralitas.
"Hal-hal ini yang selalu diwaspadai karena menurut aturan sekarang tidak diperkenankan mengunggah peserta pemilu di media sosial karena itu sudah termasuk pelanggaran disiplin,” kata Indra.
Selain itu, kata dia, pengawasan juga akan dilakukan di media sosial dengan bekerja sama dengan instansi di Pemerintah Kota Bandung untuk meminimalkan pelanggaran netralitas yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu.
“Untuk pengawasan di tingkat kota, kami akan membangun komunikasi dengan menggandeng Diskominfo Kota Bandung untuk menangkal berita maupun mengawasi netralitas para ASN tersebut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023