Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan ribuan alat peraga sosialisasi peserta pemilu yang ternyata mengandung unsur kampanye di wilayah Karawang.

"APS (alat peraga sosialisasi) yang mengandung unsur kampanye itu tentu tidak boleh dipasang, karena saat ini masih tahapan sosialisasi, bukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu. 

Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP kini mulai melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan atau APS yang mengandung unsur kampanye. 

Penertiban dimulai pada Selasa (14/11) ini, di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur. 

Selanjutnya, penertiban APS yang mengandung unsur kampanye juga akan digelar di seluruh kecamatan sekitar Karawang hingga 28 November 2023. 

Menurut dia, APS yang memenuhi unsur kampanye di antaranya adalah mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program. 

"Jadi APS yang tertibkan kali ini adalah APS yang memenuhi keempat unsur kampanye tersebut," katanya. 




 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023