Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye di antaranya mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program.
Ia mengatakan, pihaknya harus menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, karena saat ini tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.
Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraganya akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Karawang.
Atas hal tersebut, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye hingga 27 November 2023.
Dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ini, Bawaslu Karawang dibantu Satpol PP Karawang. Selain itu, Satpol PP di tingkat kecamatan juga melakukan penertiban di daerahnya masing-masing.
Kusnadi menyebutkan, sesuai dengan hasil dari pemetaan jajaran panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye, tersebar di 30 kecamatan. Jadi ribuan APS itulah yang menjadi sasaran dalam penertiban.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.