Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu hingga peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, selama Oktober 2023.
 
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Selasa, menjelaskan dari kasus tersebut petugas telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu berinisial M (25) dan Y (35) dengan total barang bukti 51 paket sabu seberat 41,15 gram.

Kemudian, untuk kasus peredaran obat keras pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial R (25), G (23) dan M (24) dengan barang bukti yang disita berupa 362 butir obat tramadol serta 302 butir obat trihexyphenidyl.

“Barang bukti bisa disaksikan. Ini hasil operasi pengungkapan selama Oktober yang terdiri dari 51 paket sabu seberat 41,15 gram dan 668 butir obat keras tanpa izin edar,” kata Willy.

Dijelaskan Willy, para pelaku itu melakukan aksinya dengan modus lama yakni memakai sistem tempel dan bertemu secara langsung atau cash on delivery (COD) untuk memperoleh barang haram tersebut.

Pihaknya memastikan bahwa operasi pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika ini akan terus dilakukan, demi menjaga generasi muda di Kuningan terhindar dari penggunaan obat-obatan itu.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menyampaikan untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap seusai petugas menangkap tersangka Y di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sindangagung, Kuningan.

Dari tangan tersangka, kata dia, Polres Kuningan menemukan 50 paket sabu yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu di rumahnya. Hasil keterangan tersangka, ada yang sudah diedarkan sebanyak 42 paket sabu. Tapi 20 paket yang disita karena sisanya sudah diedarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi pengungkapan itu dengan menangkap tersangka M di kawasan Kelurahan Kuningan dan berhasil menyita satu paket sabu untuk nantinya diedarkan.

“Dua kasus itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan obat keras, Udiyanto menyebutkan bahwa ketiga pelaku R, G dan M ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka rencananya akan mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita 668 butir obat keras tanpa izin edar. “Pelaku mendapatkannya dengan  COD dan akan diedarkan di wilayah Kuningan,” ucap dia.

Ia menambahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lalu, untuk tiga pelaku kasus obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023