Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperingatkan partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk calon anggota legislatif (caleg), tidak melakukan kampanye langsung atau membuat postingan di media sosial yang bernuansa kampanye hingga 27 November.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur, Sabtu, menegaskan bahwa sanksi pidana terhadap peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye. Kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Segala bentuk kegiatan yang bernuansa kampanye tidak boleh dilakukan, baik secara tatap muka, melalui alat peraga, maupun kampanye melalui media sosial. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat terkait dengan larangan tersebut kepada pengurus partai politik," katanya.
Tercatat mulai 4 November, tutur dia, seluruh partai politik dan calon anggota legislatif belum boleh memasang alat peraga kampanye, tidak melakukan kampanye terbuka, dan membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan.
Untuk alat peraga kampanye yang sudah telanjur terpasang, kata dia, sebagian besar sudah ditertibkan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cianjur dan kasi trantib di masing-masing kecamatan.
"Jika ditemukan masih ada alat peraga calon anggota legislatif yang terpasang, akan dilakukan penindakan dengan sanksi pidana karena melakukan kampanye sebelum waktunya," kata Tatang.
Untuk postingan di media sosial, pihaknya meminta calon dan timnya untuk menghapus karena tindakan dan sanksinya sudah dapat diterapkan karena sebelumnya Bawaslu Cianjur sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait dengan larangan tersebut sejak jauh hari.
"Kami minta tidak ada yang melakukan pelanggaran karena sanksinya tegas, terlebih jauh hari surat pemberitahuan ke masing-masing partai politik sudah disampaikan, bahkan surat untuk menurunkan alat peraga masing-masing sebelum ditertibkan petugas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur, Sabtu, menegaskan bahwa sanksi pidana terhadap peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye. Kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Segala bentuk kegiatan yang bernuansa kampanye tidak boleh dilakukan, baik secara tatap muka, melalui alat peraga, maupun kampanye melalui media sosial. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat terkait dengan larangan tersebut kepada pengurus partai politik," katanya.
Tercatat mulai 4 November, tutur dia, seluruh partai politik dan calon anggota legislatif belum boleh memasang alat peraga kampanye, tidak melakukan kampanye terbuka, dan membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan.
Untuk alat peraga kampanye yang sudah telanjur terpasang, kata dia, sebagian besar sudah ditertibkan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cianjur dan kasi trantib di masing-masing kecamatan.
"Jika ditemukan masih ada alat peraga calon anggota legislatif yang terpasang, akan dilakukan penindakan dengan sanksi pidana karena melakukan kampanye sebelum waktunya," kata Tatang.
Untuk postingan di media sosial, pihaknya meminta calon dan timnya untuk menghapus karena tindakan dan sanksinya sudah dapat diterapkan karena sebelumnya Bawaslu Cianjur sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait dengan larangan tersebut sejak jauh hari.
"Kami minta tidak ada yang melakukan pelanggaran karena sanksinya tegas, terlebih jauh hari surat pemberitahuan ke masing-masing partai politik sudah disampaikan, bahkan surat untuk menurunkan alat peraga masing-masing sebelum ditertibkan petugas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023