Dinas Perhubungan Garut (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pengecekan perizinan angkutan umum yang beroperasi di jalanan untuk memastikan semuanya mematuhi aturan administrasi dan layak jalan, sehingga penumpang nyaman menggunakan transportasi umum.
"Ini di dalam rangka pengendalian dan pengawasan," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut Nandi Sugandi saat melakukan operasi pengecekan angkutan umum di Terminal Guntur, Garut, Jumat.
Baca juga: Garut siap pasang 2.000 titik PJU selama tahun 2023
Ia menuturkan sejumlah personel dari Dishub Garut turun ke jalan untuk mengecek langsung perizinan kendaraan angkutan umum seperti izin trayek, maupun KIR sebagai bukti layak tidaknya kendaraan beroperasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, banyak angkutan umum yang tidak dilengkapi administrasi seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maupun tidak memperpanjang izin trayek dan KIR.
"Saya cek ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang trayek dan KIR," katanya.
Ia mengatakan jajarannya terus memperketat operasi angkutan umum untuk memastikan semuanya mematuhi peraturan yang berlaku agar tertib dan memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat.
Laporan sementara, kata dia, terdapat 50 unit angkutan umum melakukan pelanggaran dengan tidak melengkapi surat-surat izin operasional, kemudian dilakukan sidang untuk diberita-acarakan terkait kondisi kendaraan tersebut.
"Ini 50 itu tadi sudah terbukti bahwa dia menyatakan melakukan pelanggaran, belum diperpanjang trayek, kemudian belum diperpanjang KIR," katanya.
Ia menambahkan operasi tersebut dalam rangka menertibkan angkutan umum agar semuanya masuk terminal sehingga mudah melakukan pengawasan dan pengendaliannya.
"Ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan-angkutan tidak berizin beroperasi," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah bahwa angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR.
Baca juga: Dishub Garut minta PKL tak ambil alih semua lahan parkir
Tercatat, kata dia, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut mencapai 1.700-an kendaraan, untuk itu pemilik kendaraan harus segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.
"Para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Ini di dalam rangka pengendalian dan pengawasan," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut Nandi Sugandi saat melakukan operasi pengecekan angkutan umum di Terminal Guntur, Garut, Jumat.
Baca juga: Garut siap pasang 2.000 titik PJU selama tahun 2023
Ia menuturkan sejumlah personel dari Dishub Garut turun ke jalan untuk mengecek langsung perizinan kendaraan angkutan umum seperti izin trayek, maupun KIR sebagai bukti layak tidaknya kendaraan beroperasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan, kata dia, banyak angkutan umum yang tidak dilengkapi administrasi seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maupun tidak memperpanjang izin trayek dan KIR.
"Saya cek ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang trayek dan KIR," katanya.
Ia mengatakan jajarannya terus memperketat operasi angkutan umum untuk memastikan semuanya mematuhi peraturan yang berlaku agar tertib dan memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat.
Laporan sementara, kata dia, terdapat 50 unit angkutan umum melakukan pelanggaran dengan tidak melengkapi surat-surat izin operasional, kemudian dilakukan sidang untuk diberita-acarakan terkait kondisi kendaraan tersebut.
"Ini 50 itu tadi sudah terbukti bahwa dia menyatakan melakukan pelanggaran, belum diperpanjang trayek, kemudian belum diperpanjang KIR," katanya.
Ia menambahkan operasi tersebut dalam rangka menertibkan angkutan umum agar semuanya masuk terminal sehingga mudah melakukan pengawasan dan pengendaliannya.
"Ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan-angkutan tidak berizin beroperasi," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah bahwa angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR.
Baca juga: Dishub Garut minta PKL tak ambil alih semua lahan parkir
Tercatat, kata dia, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut mencapai 1.700-an kendaraan, untuk itu pemilik kendaraan harus segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.
"Para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023