Merespon aduan warga yang mengeluhkan dengan suara knalpot bising Polres Sukabumi Kota menyita sementara puluhan unit sepeda motor berknalpot brong atau bising dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

"Ada 36 unit kendaraan bermotor berknalpot bising yang kami sita pada KRYD ini, Tidak hanya disita sementara, tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara atau pemilik kendaraan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Minggu.

Adapun rincian dari 36 unit kendaraan bermotor yang disita sementara tersebut, untuk sepeda motor ada 29 unit dan mobil tujuh unit. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kendaraan ini boleh kembali diambil oleh pemiliknya syaratnya harus mengganti terlebih dahulu knalpot bisingnya itu dengan standar pabrikan di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Menurut Ari, KRYD ini dilakukan bersama personel TNI untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Aduan dari warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising ini cukup banyak.

Maka dari itu merespon aduan itu Polres Sukabumi Kota bersama personel TNI melakukan tindakan tegas dengan menggelar KRYD untuk menjaring kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023