Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan salah seorang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilaporkan telah menyebarkan hoaks terhadap partai politik dan bakal calon presiden terancam diganti atau pergantian antar waktu (PAW).

"Kalau PKD ini masalahnya terkait etik, paling keras sanksinya PAW," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Jumat.

Baca juga: Bawaslu Garut klarifikasi kasus sebaran hoaks bacapres

Ia mengatakan Bawaslu Garut menerima laporan dari Ketua DPC Garut PDI Perjuangan terkait menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari salah seorang PKD yang diduga menyudutkan partai politik dan bakal calon presiden, Senin (11/9).

Bawaslu Garut, kata dia, selanjutnya memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan untuk mengklarifikasi terkait laporan kasus sebaran hoaks tersebut.

"Untuk tahapan penanganan kasus ini, maka kami dari Bawaslu meminta klarifikasi dari pelapor, dan saksi," katanya.

Ia menyampaikan setelah klarifikasi pihak pelapor, selanjutnya akan memeriksa terlapor yang merupakan petugas pengawas di tingkat desa atau kelurahan di Garut.

Pemanggilan pelapor maupun terlapor, kata dia, untuk mendalami permasalahan alasan PKD mengirimkan pesan terkait foto maupun tuduhan lainnya yang dinilai pelapor merupakan hoaks.

"Untuk tahapan ini pertama kita menggali informasi tentang hoaknya seperti apa, maksud dan tujuannya apa, nanti akan kita gali, apakah ada persoalan pribadi atau bagaimana," katanya.

Menurut dia apapun alasannya termasuk permasalahan pribadi tidak seharusnya PKD melakukan itu, karena sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus profesional dan netral.
Jika tidak mematuhi peraturan sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, maka dalam aturan akan diberi sanksi dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian dan dilakukan PAW, untuk itu semua pengawas pemilu tidak boleh berpihak atau menjelekkan peserta pemilu.

"Sebagai penyelenggara harus netral, sesuai aturan pemilu, harus menjaga keadilan, tidak boleh menjelek-jelekkan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Garut: Tak ada gugatan putusan DCS bacaleg

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan usai menjalani klarifikasi di Bawaslu Garut mengatakan, alasan melaporkan ke Bawaslu karena sudah dinilai menyudutkan partai dan bakal calon presiden yang disampaikan langsung secara pribadi.

"Kalau ini dibiarkan takutnya berdampak buruk terhadap masyarakat, dan demokrasi kita, jadi saya melaporkannya untuk menjadi perhatian," katanya.

Dugaan sebaran hoaks itu terkait menyudutkan partai politik, kemudian gambar hasil editan bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang digabungkan dengan minuman keras.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023