Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan tidak ada laporan keberatan atau gugatan terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg), sehingga putusan KPU Garut tersebut sudah sesuai ketentuan dalam tahapan pemilu.
"Tidak ada satu pun peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Garut," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Yusuf Firdaus di Garut, Kamis.
Baca juga: KPU Garut tetapkan 745 bacaleg penuhi syarat masuk DCS
Ia menuturkan KPU Garut sudah menetapkan keputusan hasil verifikasi pengajuan bacaleg yang masuk DCS sebanyak 745 orang, dan 75 orang tidak memenuhi syarat pada 18 Agustus 2023.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang keberatan dalam hasil putusan tersebut dapat melakukan gugatan kepada Bawaslu Garut sampai batas waktu kedaluwarsa Rabu (23/8) atau tiga hari jam kerja setelah ditetapkan oleh KPU Garut.
"Hal ini menandakan bahwa tidak ada partai politik ataupun bacaleg anggota DPRD Kabupaten Garut yang merasa dirugikan haknya akibat dikeluarkannya SK KPU Kabupaten Garut tersebut," katanya.
Ia mengatakan setelah penetapan DCS Bacaleg dan tidak ada gugatan, Bawaslu Garut juga memberitahukan tentang kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terhadap bacaleg DPRD Garut tersebut.
Tanggapan dan masukan masyarakat itu, kata dia, dapat disampaikan langsung kepada KPU Garut dalam kurun waktu 10 hari sejak DCS tersebut diumumkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 252 ayat 5.
"Saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah diumumkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: KPU Garut catat 75 bacaleg gugur karena tak memenuhi syarat
KPU Garut telah melakukan proses pelaksanaan pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024 mulai 1 Mei 2023 sampai batas akhir proses verifikasi administrasi bacaleg pada 15 Agustus 2023.
Hasil verifikasi bacaleg dari 18 partai politik itu yang memenuhi syarat dan masuk DCS sebanyak 745, dan sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tidak ada satu pun peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Garut," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Yusuf Firdaus di Garut, Kamis.
Baca juga: KPU Garut tetapkan 745 bacaleg penuhi syarat masuk DCS
Ia menuturkan KPU Garut sudah menetapkan keputusan hasil verifikasi pengajuan bacaleg yang masuk DCS sebanyak 745 orang, dan 75 orang tidak memenuhi syarat pada 18 Agustus 2023.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang keberatan dalam hasil putusan tersebut dapat melakukan gugatan kepada Bawaslu Garut sampai batas waktu kedaluwarsa Rabu (23/8) atau tiga hari jam kerja setelah ditetapkan oleh KPU Garut.
"Hal ini menandakan bahwa tidak ada partai politik ataupun bacaleg anggota DPRD Kabupaten Garut yang merasa dirugikan haknya akibat dikeluarkannya SK KPU Kabupaten Garut tersebut," katanya.
Ia mengatakan setelah penetapan DCS Bacaleg dan tidak ada gugatan, Bawaslu Garut juga memberitahukan tentang kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terhadap bacaleg DPRD Garut tersebut.
Tanggapan dan masukan masyarakat itu, kata dia, dapat disampaikan langsung kepada KPU Garut dalam kurun waktu 10 hari sejak DCS tersebut diumumkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 252 ayat 5.
"Saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah diumumkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: KPU Garut catat 75 bacaleg gugur karena tak memenuhi syarat
KPU Garut telah melakukan proses pelaksanaan pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024 mulai 1 Mei 2023 sampai batas akhir proses verifikasi administrasi bacaleg pada 15 Agustus 2023.
Hasil verifikasi bacaleg dari 18 partai politik itu yang memenuhi syarat dan masuk DCS sebanyak 745, dan sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023