Kepolisian Resor Majalengka menertibkan kawasan pertambangan ilegal di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, karena tidak memiliki legalitas perizinan yang sah untuk aktivitas penambangan di daerah itu.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Jumat, mengatakan tambang ilegal milik inisial MFR itu diduga melakukan penggalian pasir dan tanah merah tanpa mengantongi izin resmi.
Baca juga: Polres Majalengka gelar pengamanan ketat di Bandara Kertajati
"Pemilik lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait," kata Indra.
Berdasarkan masalah itu, kata Indra, pihaknya memberikan tindakan penegakan hukum kepada pemilik tambang tersebut.
Ia mengatakan langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Selain mengamankan pelaku, kata Indra, pihaknya menyita dua unit alat berat jenis excavator, dua buku catatan, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu dan lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah," katanya.
Indra menyebutkan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga praktik tambang ilegal itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka apel siaga pengamanan KTT ASEAN di Bandara Kertajati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Jumat, mengatakan tambang ilegal milik inisial MFR itu diduga melakukan penggalian pasir dan tanah merah tanpa mengantongi izin resmi.
Baca juga: Polres Majalengka gelar pengamanan ketat di Bandara Kertajati
"Pemilik lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait," kata Indra.
Berdasarkan masalah itu, kata Indra, pihaknya memberikan tindakan penegakan hukum kepada pemilik tambang tersebut.
Ia mengatakan langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Selain mengamankan pelaku, kata Indra, pihaknya menyita dua unit alat berat jenis excavator, dua buku catatan, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu dan lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah," katanya.
Indra menyebutkan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga praktik tambang ilegal itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka apel siaga pengamanan KTT ASEAN di Bandara Kertajati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023