Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2024 di 30 desa, nanti dilaksanakan pada tahun 2025.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur Rabu, mengatakan dengan penundaan ini, maka jabatan kepala desa yang habis di tahun 2024 akan ditunjuk pejabat sementara oleh Pemkab Cianjur.
Baca juga: Bupati Cianjur tugaskan puluhan kades terpilih tingkatkan IPM dan pemulihan ekonomi
"Ketika habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa, akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilih kades yang baru di tahun 2025, agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada kekosongan," katanya.
DPMD Kabupaten Cianjur ungkap dia, akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatan kades nya.
Sebelumnya Pemkab Cianjur mengirimkan permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.
"Isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.
Dijelaskan dalam surat tersebut, seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023, termasuk beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh Pj rencananya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga ditunda.
"Atas dasar surat tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.
Dendi menjelaskan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 terbagi dalam dua kelompok, 10 kepala desa di bulan Mei 2024 dan sisanya November 2024, sehingga Pilkades di 30 desa akan dilakukan di tahun 2025 setelah Pemilu 2024 tuntas.
Baca juga: Polres Cianjur terjunkan 1.575 personel amankan Pilkades serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur Rabu, mengatakan dengan penundaan ini, maka jabatan kepala desa yang habis di tahun 2024 akan ditunjuk pejabat sementara oleh Pemkab Cianjur.
Baca juga: Bupati Cianjur tugaskan puluhan kades terpilih tingkatkan IPM dan pemulihan ekonomi
"Ketika habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa, akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilih kades yang baru di tahun 2025, agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada kekosongan," katanya.
DPMD Kabupaten Cianjur ungkap dia, akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatan kades nya.
Sebelumnya Pemkab Cianjur mengirimkan permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri dan dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.
"Isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.
Dijelaskan dalam surat tersebut, seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023, termasuk beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh Pj rencananya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga ditunda.
"Atas dasar surat tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia," katanya.
Dendi menjelaskan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 terbagi dalam dua kelompok, 10 kepala desa di bulan Mei 2024 dan sisanya November 2024, sehingga Pilkades di 30 desa akan dilakukan di tahun 2025 setelah Pemilu 2024 tuntas.
Baca juga: Polres Cianjur terjunkan 1.575 personel amankan Pilkades serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023