Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, memberikan tugas pada puluhan kepala desa terpilih untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) serta percepatan pemulihan ekonomi dengan membina pelaku UMKM untuk menghasilkan produk unggulan.

"Kami akan melantik 77 kepala desa yang terpilih dalam Pilkades serentak beberapa waktu secara bergiliran di balai desa masing-masing bukan lagi di Pendopo Cianjur, guna mendekatkan kepala desa dengan warganya," kata Herman di Cianjur Rabu.

Mereka yang terpilih ungkap Herman, akan dilibatkan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan IPM yang masih rendah, termasuk melakukan pelaporan dan tindakan cepat dalam meningkatkan indikator IPM seperti pendidikan, kesehatan dan daya beli.

Meski ada enam desa yang belum dijadwalkan untuk dilantik karena masih bermasalah dalam hasil dan sedang menjalani persidangan di PN Cianjur, pihaknya juga akan meminta hal yang sama. Setelah sengketa tuntas, pelantikan akan dilakukan di balai desa atau kecamatan terdekat.

"Pelantikan akan dimulai dari Desa Cigunung Herang yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan terakhir di Kecamatan Cikadu yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung di wilayah selatan Cianjur. Namun dari 77 kepala desa yang terpilih enam diantaranya ditunda karena masih sengketa," katanya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, terpaksa menunda pelantikan enam kepala desa terpilih karena masih ada sengketa yang belum selesai dan kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Keenam desa tersebut Desa Cibadak dan Sukaraharja-Kecamatan Cibeber, Desa Kertasari-Kecamatan Haurwangi, Desa Lembahsari-Kecamatan Cikalongkulon, Desa Sukajaya-Kecamatan Cugenang dan Desa Wanasari-Kecamatan Agrabinta, sebagian besar karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara dan masalah lainnya.

"Pilkades serentak yang dilakukan di 77 desa telah selesai dilaksanakan dan kepala desa terpilih segera dilantik langsung Bupati Cianjur di balai desanya masing-masing. Enam desa yang ditangguhkan belum dijadwalkan nantinya menyusul setelah ada putusan dari pengadilan," katanya.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022