Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Jawa Barat mencatat realisasi pendapatan pajak dan retribusi hingga September 2023 mencapai Rp136 miliar atau 66 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp206 miliar.
"Kalau yang dimunculkan sampai awal bulan September ini sudah 66 persen, kami menginginkannya sudah 70 persen. Tapi masih ada tertinggal 4 persen dan bisa dikejar," kata Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Kota Cirebon Eko Budiyanto, di Cirebon, Rabu.
Baca juga: DKUKMPP ungkap penjualan produk industri rumahan di Cirebon meningkat
Ia menyebutkan realisasi pajak dan retribusi itu terjadi peningkatan sebesar 10 persen-20 persen dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama.
Menurut dia, berdasarkan angka itu yang menyumbang cukup besar dari pajak pendapatan dan retribusi yakni sektor perhotelan dan restoran.
Eko memastikan Pemkot Cirebon selalu menjalin sinergi dengan DPRD untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi yang salah satunya menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal tersebut.
"Dengan adanya kesempatan kita mengubah raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian turunannya pasti ke peraturan wali kota," katanya lagi.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan termasuk pemungut pajak untuk mendisiplinkan perhitungan pembayaran yang wajar serta ketepatan waktu membayar pajak.
"Jangan ada persekongkolan antara wajib pajak dan pemungut pajak," kata dia pula.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Karso menyatakan, Pemkot Cirebon dapat mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi dari wajib pajak di daerahnya, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat serta melampaui target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, upaya mendongkrak PAD dari sektor tersebut, Pemkot Cirebon bisa menerapkan sejumlah cara seperti merekam semua data transaksi yang terintegrasi dengan BPKPD.
"Saya yakin mencapai 100 persen itu mudah, karena uang ini bukan uang perusahaan, perusahaan membayar ini adalah hanya menyalurkan apa yang sudah disalurkan oleh konsumen, baik itu di hotel, parkir, ataupun di restoran," kata Karso.
Karso juga menyarankan Pemkot Cirebon kembali mengoptimalkan aktivasi tapping box di sejumlah titik, mengingat saat ini hanya 117 unit yang beroperasi, sedangkan 66 unit sisanya masih diperbaiki.
Baca juga: 2.276 UMKM di Kota Cirebon miliki NIB untuk kembangkan usaha
"Kami mengharapkan bahwa tapping box yang tidak produktif, dipindahkan ke wajib pajak yang lebih potensial," katanya.
Karso optimistis bahwa Pemkot Cirebon mampu menarik sebanyak-banyaknya pajak dan retribusi dari wajib pajak untuk mendongkrak PAD.
"Saya optimis dan akan mengundang seluruh dinas pengampu PAD agar menyamakan gerak untuk memaksimalkan ini," kata Karso.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi pajak dan retribusi di Cirebon mencapai Rp136 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kalau yang dimunculkan sampai awal bulan September ini sudah 66 persen, kami menginginkannya sudah 70 persen. Tapi masih ada tertinggal 4 persen dan bisa dikejar," kata Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Kota Cirebon Eko Budiyanto, di Cirebon, Rabu.
Baca juga: DKUKMPP ungkap penjualan produk industri rumahan di Cirebon meningkat
Ia menyebutkan realisasi pajak dan retribusi itu terjadi peningkatan sebesar 10 persen-20 persen dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama.
Menurut dia, berdasarkan angka itu yang menyumbang cukup besar dari pajak pendapatan dan retribusi yakni sektor perhotelan dan restoran.
Eko memastikan Pemkot Cirebon selalu menjalin sinergi dengan DPRD untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi yang salah satunya menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal tersebut.
"Dengan adanya kesempatan kita mengubah raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian turunannya pasti ke peraturan wali kota," katanya lagi.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan termasuk pemungut pajak untuk mendisiplinkan perhitungan pembayaran yang wajar serta ketepatan waktu membayar pajak.
"Jangan ada persekongkolan antara wajib pajak dan pemungut pajak," kata dia pula.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Karso menyatakan, Pemkot Cirebon dapat mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi dari wajib pajak di daerahnya, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat serta melampaui target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, upaya mendongkrak PAD dari sektor tersebut, Pemkot Cirebon bisa menerapkan sejumlah cara seperti merekam semua data transaksi yang terintegrasi dengan BPKPD.
"Saya yakin mencapai 100 persen itu mudah, karena uang ini bukan uang perusahaan, perusahaan membayar ini adalah hanya menyalurkan apa yang sudah disalurkan oleh konsumen, baik itu di hotel, parkir, ataupun di restoran," kata Karso.
Karso juga menyarankan Pemkot Cirebon kembali mengoptimalkan aktivasi tapping box di sejumlah titik, mengingat saat ini hanya 117 unit yang beroperasi, sedangkan 66 unit sisanya masih diperbaiki.
Baca juga: 2.276 UMKM di Kota Cirebon miliki NIB untuk kembangkan usaha
"Kami mengharapkan bahwa tapping box yang tidak produktif, dipindahkan ke wajib pajak yang lebih potensial," katanya.
Karso optimistis bahwa Pemkot Cirebon mampu menarik sebanyak-banyaknya pajak dan retribusi dari wajib pajak untuk mendongkrak PAD.
"Saya optimis dan akan mengundang seluruh dinas pengampu PAD agar menyamakan gerak untuk memaksimalkan ini," kata Karso.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi pajak dan retribusi di Cirebon mencapai Rp136 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023