Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan menerima tiga tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 19—28 Agustus 2023.
"Jabar hanya tiga yang masuk. Itu terkait dengan perundangan partai politik, dan berkaitan dengan masalah piutang bacaleg," kata anggota KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Baca juga: 1.854 bakal calon anggota DPRD Jabar lolos verifikasi
Dari informasi yang diterima, tiga tanggapan masyarakat tersebut, dua di antaranya ditunjukkan untuk satu bacaleg, kemudian semua tanggapan tersebut lebih pada aduan perilaku (penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan) bacaleg, profesinya dan juga internal partai politik yang bukan kewenangan KPU, namun bukan terkait dengan administrasi.
Meski demikian, kata dia, tanggapan masyarakat tersebut tetap akan dipertimbangkan untuk diverifikasi lanjutan walau tidak disertai bukti seperti link berita.
"Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi pada partai politik, ini dilakukan sampai 4 September 2023," kata Endun.
Selanjutnya, partai politik akan menyampaikan hasil klarifikasi dan mereka diberikan kesempatan waktu klarifikasi hingga 7 September mendatang.
Walaupun demikian, Endun mengatakan bahwa kemungkinan besar kedua bacaleg tetap lolos karena secara administrasi keduanya telah memenuhi persyaratan.
Terkait dengan tren pengaduan dalam tanggapan masyarakat yang minim terhadap DCS, Endun memastikan perlu ada analisis lebih dalam, namun secara prinsip pihaknya telah menyebarkan informasi DCS seluas-luasnya melalui media massa maupun media sosial KPU.
Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena masyarakat sudah menilai tidak ada kekurangan dalam kelengkapan bacaleg atau memang soal sebaran informasi tersebut tidak mengetahui meski KPU selama ini sudah all out memublikasikannya.
"Yang jelas kami sudah publikasikan DCS dan cara-cara memberikan tanggapan lewat Silon pada berbagai platform," ucapnya.
Pencermatan dan penetapan status calon pada DCS setelah hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu pada tanggal 8 September sampai dengan 11 September 2023.
Selanjutnya, pemberitahuan pergantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu pada tanggal 11 September hingga 13 September 2023.
Selanjutnya, pengajuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS itu pada tanggal 14 September hingga 20 September 2023.
Dilanjutkan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu pada tanggal 21 hingga 23 September 2023.
Adapun penetapan DCT sebelumnya akan melalui beberapa tahapan, yakni pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Selanjutnya penyusunan dan penetapan DCT melalui verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap DCT pada tanggal 4 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.
Baca juga: KPU Jawa Barat ungkap temuan 22 bakal caleg ganda
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Penyusunan DCT pada tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023 sampai penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan pengumuman pada tanggal 4 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Jabar hanya tiga yang masuk. Itu terkait dengan perundangan partai politik, dan berkaitan dengan masalah piutang bacaleg," kata anggota KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Baca juga: 1.854 bakal calon anggota DPRD Jabar lolos verifikasi
Dari informasi yang diterima, tiga tanggapan masyarakat tersebut, dua di antaranya ditunjukkan untuk satu bacaleg, kemudian semua tanggapan tersebut lebih pada aduan perilaku (penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan) bacaleg, profesinya dan juga internal partai politik yang bukan kewenangan KPU, namun bukan terkait dengan administrasi.
Meski demikian, kata dia, tanggapan masyarakat tersebut tetap akan dipertimbangkan untuk diverifikasi lanjutan walau tidak disertai bukti seperti link berita.
"Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi pada partai politik, ini dilakukan sampai 4 September 2023," kata Endun.
Selanjutnya, partai politik akan menyampaikan hasil klarifikasi dan mereka diberikan kesempatan waktu klarifikasi hingga 7 September mendatang.
Walaupun demikian, Endun mengatakan bahwa kemungkinan besar kedua bacaleg tetap lolos karena secara administrasi keduanya telah memenuhi persyaratan.
Terkait dengan tren pengaduan dalam tanggapan masyarakat yang minim terhadap DCS, Endun memastikan perlu ada analisis lebih dalam, namun secara prinsip pihaknya telah menyebarkan informasi DCS seluas-luasnya melalui media massa maupun media sosial KPU.
Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena masyarakat sudah menilai tidak ada kekurangan dalam kelengkapan bacaleg atau memang soal sebaran informasi tersebut tidak mengetahui meski KPU selama ini sudah all out memublikasikannya.
"Yang jelas kami sudah publikasikan DCS dan cara-cara memberikan tanggapan lewat Silon pada berbagai platform," ucapnya.
Pencermatan dan penetapan status calon pada DCS setelah hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu pada tanggal 8 September sampai dengan 11 September 2023.
Selanjutnya, pemberitahuan pergantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu pada tanggal 11 September hingga 13 September 2023.
Selanjutnya, pengajuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS itu pada tanggal 14 September hingga 20 September 2023.
Dilanjutkan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu pada tanggal 21 hingga 23 September 2023.
Adapun penetapan DCT sebelumnya akan melalui beberapa tahapan, yakni pencermatan rancangan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Selanjutnya penyusunan dan penetapan DCT melalui verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap DCT pada tanggal 4 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.
Baca juga: KPU Jawa Barat ungkap temuan 22 bakal caleg ganda
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.
Penyusunan DCT pada tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023 sampai penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan pengumuman pada tanggal 4 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023