Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 126 bakal calon anggota legislatif(bacaleg)  DPRD Kabupaten Cianjur, tidak memenuhi syarat (TMS) setelah tahapan verifikasi administrasi atau penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan di Cianjur Kamis, mengatakan dari 779 orang bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, 663 orang dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya TMS.

"Beberapa faktor dokumen yang tidak sesuai menyebabkan bacaleg menjadi TMS, seperti kondisi ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit belum sesuai dan surat keterangan dari pengadilan tidak terlibat tindakan pidana tidak ada," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang diatur atau regulasi yang ada diberi ruang bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen TMS menjadi memenuhi syarat dengan batas waktu tanggal 11 Agustus.

Partai politik dapat mengajukan pergantian bacaleg selama masa Daftar Calon Sementara (DCS) ketika bacaleg yang diajukan tidak dapat melengkapi dokumen dan selanjutnya bacaleg yang sudah memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sampai batas waktu tidak juga melengkapi persyaratannya,  kemungkinan besar bacaleg tersebut akan dicoret dari daftar dan partai politik dapat mengajukan nama baru," katanya.

Dia menambahkan, sebelumnya KPU  Kabupaten Cianjur, menyatakan sebanyak 662 orang bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

KPU Cianjur memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk melakukan atau mengajukan perbaikan persyaratan bacalegnya agar lolos dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024, sehingga didapat 663 orang bacaleg yang sudah melengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023