Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita ribuan liter minuman keras(miras) tradisional jenis ciu dan tuak yang dikemas dalam jeriken dan botol untuk siap edar dari sebuah rumah warga di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Miras ini disita dari saudari R Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut," kata Kepala Polsek Bayongbong AKP Yusli di Garut, Jumat.
Baca juga: Polres Garut tangkap berandalan bermotor yang resahkan warga
Ia menuturkan pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman memabukkan di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong.
Selanjutnya, kata dia, jajaran Kepolisian Sektor Bayongbong menggelar operasi penyakit masyarakat yang akhirnya berhasil menyita banyak minuman keras tradisional yang dikemas jeriken maupun botol.
"Petugas polsek menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen 100 ml, 20 botol ciu isi 1 liter, dan 18 botol ciu leci isi 1 liter," katanya.
Ia menyampaikan operasi tersebut dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras seperti tawuran maupun perkelahian.
Selain itu, kata dia, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendaranya mengonsumsi minuman keras.
Baca juga: Polres Garut sebut pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak kenakan helm
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, begitu juga diminta untuk segera lapor apabila di lingkungan sekitar menjual minuman keras.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya," kata Yusli.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Miras ini disita dari saudari R Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut," kata Kepala Polsek Bayongbong AKP Yusli di Garut, Jumat.
Baca juga: Polres Garut tangkap berandalan bermotor yang resahkan warga
Ia menuturkan pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman memabukkan di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong.
Selanjutnya, kata dia, jajaran Kepolisian Sektor Bayongbong menggelar operasi penyakit masyarakat yang akhirnya berhasil menyita banyak minuman keras tradisional yang dikemas jeriken maupun botol.
"Petugas polsek menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen 100 ml, 20 botol ciu isi 1 liter, dan 18 botol ciu leci isi 1 liter," katanya.
Ia menyampaikan operasi tersebut dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras seperti tawuran maupun perkelahian.
Selain itu, kata dia, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendaranya mengonsumsi minuman keras.
Baca juga: Polres Garut sebut pelanggar lalu lintas kebanyakan tidak kenakan helm
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, begitu juga diminta untuk segera lapor apabila di lingkungan sekitar menjual minuman keras.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya," kata Yusli.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023