Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga agen judi online jaringan internasional beromzet ratusan juta rupiah per hari di rumah kontrakan di Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan penangkapan tiga pelaku agen judi online berawal dari kecurigaan warga di dalam rumah kontrakan sehingga petugas melakukan pengintaian dan penangkapan.
Baca juga: Kepala desa rugikan negara Rp1,3 miliar ditangkap Polres Cianjur
"Kecurigaan warga terbukti, tiga orang berinisial RNH, AA, dan MIH ditangkap dengan barang bukti beberapa unit komputer yang digunakan untuk transaksi dan mengoperasikan situs judi online," katanya.
Ketiga orang yang ditangkap merupakan agen dari sindikat judi online internasional yang memiliki omzet seratus juta rupiah setiap harinya dan memiliki server utama di negara Rusia, setiap total transaksi mereka mendapat keuntungan 3,5 persen per hari.
Untuk dapat bermain dalam situs judi online, tutur dia, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta. Meski agen situs judi online berdomisili di Cianjur, namun dapat diakses pengguna di seluruh Indonesia.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," katanya.
Ketiga orang pelaku, ungkap Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur sebar 564 personel menjadi Polisi RW
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan penangkapan tiga pelaku agen judi online berawal dari kecurigaan warga di dalam rumah kontrakan sehingga petugas melakukan pengintaian dan penangkapan.
Baca juga: Kepala desa rugikan negara Rp1,3 miliar ditangkap Polres Cianjur
"Kecurigaan warga terbukti, tiga orang berinisial RNH, AA, dan MIH ditangkap dengan barang bukti beberapa unit komputer yang digunakan untuk transaksi dan mengoperasikan situs judi online," katanya.
Ketiga orang yang ditangkap merupakan agen dari sindikat judi online internasional yang memiliki omzet seratus juta rupiah setiap harinya dan memiliki server utama di negara Rusia, setiap total transaksi mereka mendapat keuntungan 3,5 persen per hari.
Untuk dapat bermain dalam situs judi online, tutur dia, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta. Meski agen situs judi online berdomisili di Cianjur, namun dapat diakses pengguna di seluruh Indonesia.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri," katanya.
Ketiga orang pelaku, ungkap Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur sebar 564 personel menjadi Polisi RW
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023