Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sudah 15 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke kantor KPU setempat pada hari terakhir, Minggu.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tiga partai politik, di antaranya Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda, yang belum mendaftarkan nama bacaleg dengan batas waktu sebelum pukul 23.59 WIB.
"Sampai Minggu petang sudah 15 parpol yang mendaftarkan nama bacaleg ke KPU Kabupaten Cianjur, tinggal tiga parpol lagi yang belum," katanya.
Belasan parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen nama bacaleg ke KPU setempat, kata Selly, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan. Ketika ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Bagi parpol yang tidak memasukkan dokumen pendaftaran ke KPU setempat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya atau tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami berharap semua parpol sudah mendaftarkan nama bacalegnya sebelum batas waktu habis malam ini. Kemungkinan sebelum batas waktu habis pengurus dari tiga parpol sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen bacaleg," kata Selly.
Tercatat hingga pukul 16.30 WIB, parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen bacaleg serta bukti sudah memasukkan data ke aplikasi Silon sebanyak 15 parpol yang pertama kali adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, dan NasDem.
Dilanjutkan dengan PAN, PPP, Golkar, Demokrat, PBB, Gerindra, PKB, Perindo, PSI, Partai Ummat, PKN, dan Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tiga partai politik, di antaranya Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda, yang belum mendaftarkan nama bacaleg dengan batas waktu sebelum pukul 23.59 WIB.
"Sampai Minggu petang sudah 15 parpol yang mendaftarkan nama bacaleg ke KPU Kabupaten Cianjur, tinggal tiga parpol lagi yang belum," katanya.
Belasan parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen nama bacaleg ke KPU setempat, kata Selly, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan. Ketika ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Bagi parpol yang tidak memasukkan dokumen pendaftaran ke KPU setempat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya atau tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami berharap semua parpol sudah mendaftarkan nama bacalegnya sebelum batas waktu habis malam ini. Kemungkinan sebelum batas waktu habis pengurus dari tiga parpol sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen bacaleg," kata Selly.
Tercatat hingga pukul 16.30 WIB, parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen bacaleg serta bukti sudah memasukkan data ke aplikasi Silon sebanyak 15 parpol yang pertama kali adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, dan NasDem.
Dilanjutkan dengan PAN, PPP, Golkar, Demokrat, PBB, Gerindra, PKB, Perindo, PSI, Partai Ummat, PKN, dan Hanura.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023