Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak perusahaan memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.

"Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kasus pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu.

Baca juga: Ridwan Kamil usul terapkan pidana pada kasus karyawati diajak "staycation"

Dia mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

"Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu," katanya.

Baca juga: Pria terlapor kasus pelecehan karyawati di Bekasi jalani pemeriksaan di kepolisian

Dia menjelaskan perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan terlebih perilaku ini berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

"Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik," katanya.

Baca juga: Polisi ajukan 35 pertanyaan ke karyawati korban pelecehan seksual di perusahaan Bekasi




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Bekasi desak perusahaan pecat terlapor kasus pelecehan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023