Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat menggencarkan razia minuman keras (miras) untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan khususnya selama Ramadhan 1444 H di wilayah tersebut.
"Razia minuman keras ini terus kami lakukan sebelum hingga memasuki Ramadhan. Kegiatan ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Ayi, razia ini juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan serta memberikan rasa nyaman kepada warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu memgantisipasi adanya aksi main hakim sendiri dari warga yang merasa kesal dengan ulah oknum yang dinilai tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
Dalam melakukan operasi ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi serta instansi lainnya.
Hingga kini sudah puluhan botol minuman keras disita dari beberapa toko jamu.
Setiap pengedar ataupun penjual minuman keras pihaknya tidak segan menjatuhi sanksi tegas sesuai dengan Perda 13/2015 Tentang Larang Minuman Beralkohol baik denda maupun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Razia minuman keras ini terus kami lakukan sebelum hingga memasuki Ramadhan. Kegiatan ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Ayi, razia ini juga dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan serta memberikan rasa nyaman kepada warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu memgantisipasi adanya aksi main hakim sendiri dari warga yang merasa kesal dengan ulah oknum yang dinilai tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
Dalam melakukan operasi ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi serta instansi lainnya.
Hingga kini sudah puluhan botol minuman keras disita dari beberapa toko jamu.
Setiap pengedar ataupun penjual minuman keras pihaknya tidak segan menjatuhi sanksi tegas sesuai dengan Perda 13/2015 Tentang Larang Minuman Beralkohol baik denda maupun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023