Tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap residivis pencurian baterai ring "tower provider" yang sudah belasan kali beroperasi di wilayah hukum Polres setempat, serta menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka dan satu unit kendaraan roda empat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Senin, mengatakan pelaku Deni S dan Firman mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di "tower provider" yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur dengan cara mengelabui petugas keamanan.
Baca juga: Polisi minta pengguna jalan Puncak-Cianjur patuhi petugas terkait cuaca ekstrem
"Setelah belasan kali beraksi, Satreskrim Polres Cianjur, menangkap keduanya, saat melakukan pengintaian di Kampung Lemahduhur, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, sebelumnya petugas mendapat laporan dari tim lapangan "tower provider" yang curiga dengan gerak-gerik pelaku," katanya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi untuk melakukan perbaikan dengan menunjukkan surat dari salah satu perusahaan provider yang dipalsukan pada petugas keamanan tower, sehingga pelaku dengan mudah menjalankan aksinya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, satu unit mobil Toyota Avansa, satu buah gunting pemotong besi, satu buah tang, kunci pas, dua buah obeng dan satu baterai "tower provider".
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama 9 tahun," katanya.
Doni mengimbau warga dari berbagai kalangan untuk saling menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan ronda malam dan mengaktifkan pengamanan siang hari, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap ayah kandung pelaku pemerkosaan terhadap anaknya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Senin, mengatakan pelaku Deni S dan Firman mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di "tower provider" yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur dengan cara mengelabui petugas keamanan.
Baca juga: Polisi minta pengguna jalan Puncak-Cianjur patuhi petugas terkait cuaca ekstrem
"Setelah belasan kali beraksi, Satreskrim Polres Cianjur, menangkap keduanya, saat melakukan pengintaian di Kampung Lemahduhur, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, sebelumnya petugas mendapat laporan dari tim lapangan "tower provider" yang curiga dengan gerak-gerik pelaku," katanya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi untuk melakukan perbaikan dengan menunjukkan surat dari salah satu perusahaan provider yang dipalsukan pada petugas keamanan tower, sehingga pelaku dengan mudah menjalankan aksinya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, satu unit mobil Toyota Avansa, satu buah gunting pemotong besi, satu buah tang, kunci pas, dua buah obeng dan satu baterai "tower provider".
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama 9 tahun," katanya.
Doni mengimbau warga dari berbagai kalangan untuk saling menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan ronda malam dan mengaktifkan pengamanan siang hari, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap ayah kandung pelaku pemerkosaan terhadap anaknya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023