Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024 bertambah dari lima menjadi enam dapil yang melingkupi 42 kecamatan.

"Hasil rapat dengar pendapat KPU RI dengan Komisi 2 terjadi perubahan dari lima menjadi enam dapil di Garut," kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan penetapan perubahan dapil di Kabupaten Garut itu sudah melalui proses panjang sesuai dengan  PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Bahkan, lanjut dia, penetapan itu dilakukan juga uji publik dan berbagai sudut pandang masyarakat, kultur, termasuk dari partai politik.

"Terkait dengan dapil ini memang sesuai mekanisme yang sudah kita lakukan sosialisasi, kunjungan ke parpol, lalu melakukan uji publik," katanya.

Ia mengungkapkan Kabupaten Garut sejak pemilu tahun 1999 sampai 2019 itu tidak pernah ada perubahan dapil, selama itu hanya ada lima dapil.

Selanjutnya, kata dia, hasil kajian ada perubahan menjadi 6 dapil yang artinya ada beberapa kecamatan masuk atau ditarik ke dapil lain.

"Seperti Cilawu asalnya Dapil 1, jadi bergeser ke Dapil 4, Samarang, Pasirwangi, dan Bayongbong," kata Junaidin.

Terkait jumlah kursi di DPRD Garut, kata Junaidin, tidak ada perubahan pada kursi, jumlahnya tetap 50 kursi karena jumlah penduduk di Garut belum mencapai 3 juta jiwa.

Adanya perubahan dapil itu, kata dia, mendapatkan dukungan dari partai politik, dan sebagian besar ingin ada perubahan jumlah dapil dari lima menjadi enam dapil.

"Parpol itu semangatnya rata-rata perubahan. Semangat parpol ingin berubah," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023