Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu-KASN jalin kerjasama jaga netralitas ASN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Penandatanganan kerja sama ini adalah yang sangat penting bagi kami dalam melakukan pengawasan, ini akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan kerja sama sebagai salah satu tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 huruf (f). Kemudian, Bawaslu menyatakan dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 mengedepankan fungsi pencegahan.
Namun bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan.
Kedua, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) Dan yang keempat, Bawaslu bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa penguatan kerja sama itu menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.
“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu," kata Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023