At-Taqwa Center dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar edukasi dan sosialisasi UU Kepemiluan kepada para pengurus rumah ibadah di daerah ini agar kejadian pengibaran bendera partai tidak terjadi lagi.
"Edukasi dan sosialisasi UU Kepemiluan kepada pengurus rumah ibadah bertujuan agar tidak ada politik praktis di tempat ibadah," kata Ketua Harian At-Taqwa Center Cirebon Ahmad Yani di Cirebon, Jumat.
Yani mengatakan edukasi dan sosialisasi terkait pemilu kepada pengurus rumah ibadah dilakukan setelah awal tahun ini ada partai politik yang mengibarkan bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa sehingga membuat gaduh dan menyalahi aturan.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut, maka At-Taqwa Center bersama DMI Kota Cirebon berupaya memberikan wawasan kepada para pengurus rumah ibadah agar rumah ibadah tidak digunakan untuk politik praktis.
Yani mengatakan ada ratusan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang mengikuti sosialisasi tersebut sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan yang baik kepada mereka.
"Yang mengikuti edukasi dan sosialisasi dari semua pengurus rumah ibadah," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Pengurus Daerah DMI Kota Cirebon Didi Sunardi mengatakan dengan adanya sosialisasi diharapkan para pengurus paham dan mengerti terkait larangan tempat ibadah digunakan kampanye partai politik.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran agar tempat ibadah dilarang untuk politik praktis," katanya.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan sosialisasi sangat dibutuhkan agar semua mengetahui apa yang dilarang dan diperbolehkan pada Pemilu 2024 agar bisa menjaga kondusivitas daerah.
Ia mengakui apa yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon dengan mengibarkan bendera partai di dalam masjid tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu kondusivitas.
"Regulasi kampanye Pemilu 2024 belum terbit, tapi harus ada kesadaran bagi semua partai untuk tidak menggunakan tempat ibadah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Edukasi dan sosialisasi UU Kepemiluan kepada pengurus rumah ibadah bertujuan agar tidak ada politik praktis di tempat ibadah," kata Ketua Harian At-Taqwa Center Cirebon Ahmad Yani di Cirebon, Jumat.
Yani mengatakan edukasi dan sosialisasi terkait pemilu kepada pengurus rumah ibadah dilakukan setelah awal tahun ini ada partai politik yang mengibarkan bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa sehingga membuat gaduh dan menyalahi aturan.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut, maka At-Taqwa Center bersama DMI Kota Cirebon berupaya memberikan wawasan kepada para pengurus rumah ibadah agar rumah ibadah tidak digunakan untuk politik praktis.
Yani mengatakan ada ratusan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang mengikuti sosialisasi tersebut sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan yang baik kepada mereka.
"Yang mengikuti edukasi dan sosialisasi dari semua pengurus rumah ibadah," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Pengurus Daerah DMI Kota Cirebon Didi Sunardi mengatakan dengan adanya sosialisasi diharapkan para pengurus paham dan mengerti terkait larangan tempat ibadah digunakan kampanye partai politik.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran agar tempat ibadah dilarang untuk politik praktis," katanya.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan sosialisasi sangat dibutuhkan agar semua mengetahui apa yang dilarang dan diperbolehkan pada Pemilu 2024 agar bisa menjaga kondusivitas daerah.
Ia mengakui apa yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon dengan mengibarkan bendera partai di dalam masjid tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu kondusivitas.
"Regulasi kampanye Pemilu 2024 belum terbit, tapi harus ada kesadaran bagi semua partai untuk tidak menggunakan tempat ibadah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023