Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan kegiatan sujud syukur dan pembentangan bendera di dalam masjid yang dilakukan oleh Partai Ummat tidak berizin, dan pihaknya telah memberikan surat teguran setelah foto beredar.
"Kami sudah mengecek ke semua pengurus DKM hingga bagian front office tidak ada surat tertulis permohonan izin, dan kami juga tidak memberikan izin tertulis apa pun," kata Ketua Harian DKM At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani di Cirebon, Jumat.
Ahmad Yani mengatakan kegiatan sujud syukur DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang berujung pembentangan bendera partai tidak mengantongi izin resmi. Ia pun mengaku kaget saat menerima foto pembentangan bendera partai politik di dalam masjid.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada 1 Januari 2023, saat itu seorang pengurus DKM At-Taqwa sempat memberi izin lisan kepada pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang menemuinya untuk melakukan sujud syukur.
"Mereka menyampaikan akan sujud syukur, dan tentu seorang pengurus masjid tidak melihat siapa pun orangnya dan apa pun profesinya yang ingin sujud syukur tidak memiliki alasan untuk dilarang," tuturnya.
Namun apa yang dilakukan oleh pengurus Partai Ummat tidak dapat dibenarkan, karena usai sujud syukur tersebut justru terjadi hal yang tidak etis, yakni mengeluarkan bendera partai politik lalu membentangkannya meski hanya untuk keperluan foto.
Ahmad Yani mengatakan peristiwa itu jelas di luar kontrol dan tanpa sepengetahuannya, bahkan seluruh pengurus DKM At-Taqwa Kota Cirebon sama sekali tidak mengetahui maupun menyaksikannya secara langsung.
Pihaknya menilai perlu meluruskan mengenai peristiwa itu, dan memastikan sama sekali tidak ada keterlibatan DKM At-Taqwa Kota Cirebon termasuk dari perizinannya pun tidak ada.
"Kami juga sudah memberikan surat teguran kepada pengurus Partai Ummat, sehari setelah kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina S Kasdukhi, membeberkan kronologis sebenarnya pembentangan bendera di masjid beberapa waktu lalu. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/1/2023). Saat itu, pihaknya melaksanakan sujud syukur usai Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi Pemilu 2024.
Ia memastikan, dalam kegiatan itu hanya dilaksanakan sujud syukur dan tidak ada agenda lainnya, bahkan dibentangkannya bendera Partai Ummat juga hanya untuk kebutuhan dokumentasi internal.
"Benderanya juga kecil dan tidak ada nomor urutnya, karena ini hanya untuk keperluan identitas serta formalitas dokumentasi," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami sudah mengecek ke semua pengurus DKM hingga bagian front office tidak ada surat tertulis permohonan izin, dan kami juga tidak memberikan izin tertulis apa pun," kata Ketua Harian DKM At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani di Cirebon, Jumat.
Ahmad Yani mengatakan kegiatan sujud syukur DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang berujung pembentangan bendera partai tidak mengantongi izin resmi. Ia pun mengaku kaget saat menerima foto pembentangan bendera partai politik di dalam masjid.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada 1 Januari 2023, saat itu seorang pengurus DKM At-Taqwa sempat memberi izin lisan kepada pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang menemuinya untuk melakukan sujud syukur.
"Mereka menyampaikan akan sujud syukur, dan tentu seorang pengurus masjid tidak melihat siapa pun orangnya dan apa pun profesinya yang ingin sujud syukur tidak memiliki alasan untuk dilarang," tuturnya.
Namun apa yang dilakukan oleh pengurus Partai Ummat tidak dapat dibenarkan, karena usai sujud syukur tersebut justru terjadi hal yang tidak etis, yakni mengeluarkan bendera partai politik lalu membentangkannya meski hanya untuk keperluan foto.
Ahmad Yani mengatakan peristiwa itu jelas di luar kontrol dan tanpa sepengetahuannya, bahkan seluruh pengurus DKM At-Taqwa Kota Cirebon sama sekali tidak mengetahui maupun menyaksikannya secara langsung.
Pihaknya menilai perlu meluruskan mengenai peristiwa itu, dan memastikan sama sekali tidak ada keterlibatan DKM At-Taqwa Kota Cirebon termasuk dari perizinannya pun tidak ada.
"Kami juga sudah memberikan surat teguran kepada pengurus Partai Ummat, sehari setelah kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina S Kasdukhi, membeberkan kronologis sebenarnya pembentangan bendera di masjid beberapa waktu lalu. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/1/2023). Saat itu, pihaknya melaksanakan sujud syukur usai Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi Pemilu 2024.
Ia memastikan, dalam kegiatan itu hanya dilaksanakan sujud syukur dan tidak ada agenda lainnya, bahkan dibentangkannya bendera Partai Ummat juga hanya untuk kebutuhan dokumentasi internal.
"Benderanya juga kecil dan tidak ada nomor urutnya, karena ini hanya untuk keperluan identitas serta formalitas dokumentasi," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023