Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023, bertujuan membantu menaikan posisi tawar pekerja atau buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha.

"Kepgub ini juga merupakan upaya pemerintah Pemprov Jabar untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, di Bandung, Kamis.
 
Setelah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 pada 7 Desember 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.
 
Pada rancangan Kepgub tersebut besaran kenaikan berdasarkan nilai inflasi Jabar 2022 yaitu 6,12 persen hingga 10 persen sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022.

Keputusan tersebut sebagai pedoman antara pekerja dan pemberi kerja dalam menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
 
"Selama ini adanya posisi pekerja/buruh selalu pada posisi yang lemah pada saat melakukan perundingan upah sehingga Kepgub ini harus hadir," ujarnya.
 
Menurut Taufik, dalam Kepgub tersebut diberikan pedoman tentang nilai penyesuaian upah yang ideal bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, yaitu pedoman penyesuaian upah di kisaran 6,12 persen dari upah yang diterima pada Tahun 2022.
 
"Pada angka kisaran penyesuaian tersebut diambil dari pendapat pakar/akademisi bahwa untuk mencegah menurunnya daya beli pekerja/buruh untuk penyesuaian upah minimal sebesar angka inflasi Jabar tahun 2022, yakni sebesar 6,12 persen dan batas angka 10 persen merupakan batasan kenaikan maksimum Upah Minimum yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022," katanya.

Selain itu, dalam Kepgub tersebut juga diatur pula jika ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar atau melakukan penyesuaian upah lebih tinggi atau lebih rendah dari pedoman yang ada.
 
Maka hal itu dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja di tingkat perusahaan.
 
"Bagi perusahaan yang sudah memiliki Struktur Skala Upah (SSU), dan SSU tersebut masih layak untuk digunakan maka pengusaha dapat untuk tidak mempedomani Kepgub tersebut," katanya.
 
Dalam kepgub yang disahkan di akhir tahun 2022 tersebut, Taufik mengungkapkan di dalamnya terdapat penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menjalankan Struktur Skala Upah.
 
"Dan Kepgub ini berlaku mulai tahun pada tahun 2023 ini," katanya.

Apindo Jabar kecewa
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menyatakan kecewa dan menolak atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan Upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan Overlapping Of Power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan tertulisnya.

Ning mengatakan penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
 
"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," kata dia.
 
Sesuai perundang-undangan, kata Ning kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
 
Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.
  
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023