Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan bantuan pengembangan usaha untuk asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikannya agar terus berwirausaha mandiri tanpa harus kerja meninggalkan keluarganya di Limbangan, Garut.

"PNS Korpri Kabupaten Garut memberikan sumbangan untuk menambah modal warung yang sudah berdiri," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat kunjungannya ke rumah Rohimah di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa.

Baca juga: P2TP2A Garut siapkan psikolog bantu pemulihan trauma ART korban penganiayaan

Ia menuturkan Pemkab Garut selama ini sudah memberikan perhatian khusus dengan membantu proses pemulangan dan penanganan kesehatan kepada Rohimah (29) korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat.

Termasuk saat ini, kata dia, dari jajaran Korpri Kabupaten Garut memberikan bantuan uang tunai untuk mendorong pengembangan usaha warung yang menjual sejumlah kebutuhan pokok masyarakat.

"Alhamdulillah, Ibu Rohimah ini sekarang boleh dikatakan sudah mandiri, karena membuka warung di depan rumahnya modal dari Kementerian Sosial," katanya.

Menurut Helmi berdasarkan pengakuan Rohimah bahwa usaha yang ditekuninya lebih dari satu bulan itu terus berkembang, dan selalu kembali belanja untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.

"Alhamdulillah, terus belanja, terus berkembang, dan untuk mengembangkan lebih besar lagi memerlukan modal," katanya.
Helmi bersama sejumlah PNS Pemkab Garut meninjau langsung kondisi rumah, maupun kesehatan Rohimah dan tempat usahanya yang didirikan di sekitar rumahnya.

Helmi mewakili Korpri Garut menyerahkan langsung uang modal usaha sebesar Rp5 juta kepada Rohimah yang dinilai cukup untuk belanja menambah dagangannya.

Sebelumnya, ART asal Garut mendapatkan perlakuan penganiayaan dan disekap oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Rohimah akhirnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat setempat pada 29 Oktober 2022, selanjutnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian di badannya.

Pasangan muda suami istri YK (29) dan LF (29) itu sudah ditangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.

Baca juga: Anggota DPRD Garut upayakan ART korban penganiayaan dapat PKH, BPNT, dan KIP

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022