Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai membuka pendaftaran untuk menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2024.
"Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses laman SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," kata Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi di Cirebon, Selasa.
Didi mengatakan pihaknya masih melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang dilakukan tanggal 20-24 November 2022.
Selanjutnya pada tanggal 24-29 November 2022 masa pendaftaran bagi PPK dan PPS dibuka, melalui daring dengan mengakses aplikasi SIAKBA, namun ketika kesulitan mengakses maka bisa datang ke kantor KPU Kota Cirebon.
"Kami juga menyediakan layanan di kantor, ketika ada yang susah mengakses ke aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS," tuturnya.
Didi menambahkan Kota Cirebon, hanya memiliki lima kecamatan, sehingga kebutuhan untuk badan ad hoc terutama PPK hanya ada 25 orang, karena per kecamatan dibutuhkan lima orang anggota.
Akan tetapi lanjut Didi, pihaknya akan menyaring 50 orang, untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, seperti kematian maupun halangan lain.
Ia menjelaskan untuk anggota PPS dibutuhkan 66 orang, mengingat jumlah kelurahan di daerah itu hanya ada 22 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
Didi mengatakan penerimaan petugas PPK dan PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu 2024. Semua elemen masyarakat, kata Didi dipersilakan untuk daftar berpartisipasi mengikuti seleksi tahapan pendaftaran menjadi petugas PPK maupun PPS Pemilu 2024.
"Untuk usia minimal bagi warga yang akan mendaftar yaitu 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses laman SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc)," kata Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi di Cirebon, Selasa.
Didi mengatakan pihaknya masih melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang dilakukan tanggal 20-24 November 2022.
Selanjutnya pada tanggal 24-29 November 2022 masa pendaftaran bagi PPK dan PPS dibuka, melalui daring dengan mengakses aplikasi SIAKBA, namun ketika kesulitan mengakses maka bisa datang ke kantor KPU Kota Cirebon.
"Kami juga menyediakan layanan di kantor, ketika ada yang susah mengakses ke aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS," tuturnya.
Didi menambahkan Kota Cirebon, hanya memiliki lima kecamatan, sehingga kebutuhan untuk badan ad hoc terutama PPK hanya ada 25 orang, karena per kecamatan dibutuhkan lima orang anggota.
Akan tetapi lanjut Didi, pihaknya akan menyaring 50 orang, untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, seperti kematian maupun halangan lain.
Ia menjelaskan untuk anggota PPS dibutuhkan 66 orang, mengingat jumlah kelurahan di daerah itu hanya ada 22 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
Didi mengatakan penerimaan petugas PPK dan PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu 2024. Semua elemen masyarakat, kata Didi dipersilakan untuk daftar berpartisipasi mengikuti seleksi tahapan pendaftaran menjadi petugas PPK maupun PPS Pemilu 2024.
"Untuk usia minimal bagi warga yang akan mendaftar yaitu 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022