Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) dan Ditlantas Polda Jabar melakukan pembahasan terkait inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat, yakni melalui Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan pengesahan STNK tahunannya secara elektronik atau daring.

"Penguatan sambara ini lah yang menjadi latar belakang Tim Pembina Samsat Jawa Barat yaitu Ditlantas Polda Jabar, kami dan Jasa Raharja Cabang Jabar melaksanakan pendalaman pembelajaran ke Tim Pembina Samsat Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Kamis.

Menurut dia, pembahasan mengenai pengesahan surat kendaraan ini dilakukan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan Bapenda Jawa Timur pada pertengahan pekan lalu.

Pada intinya,  pembahasan itu bertujuan untuk mencari solusi agar proses pengesahan bisa dilakukan pula secara daring, atau paling tidak wajib pajak tak perlu mendatangi Samsat untuk mendapatkan dokumen pengesahan.

"Ya ini kan ikhtiar mencari solusi bagaimana layanan bisa lebih optimal. Urusan pengesahan ini memang menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Makanya, kami segera menjadwalkan untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai tindak lanjut pembahasan di Surabaya beberapa hari lalu" katanya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat membayar pajak di mana saja, kapan saja dan melalui metode pembayaran apapun termasuk pengesahan stnknya juga dilakukan secara daring atau elektronik, tidak perlu datang ke samsat lagi.

Dedi Taufik mengatakan terus berinovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraannya tanpa harus datang ke Kantor Samsat, yakni dengan Sambara dan pengesahan STNK tahunannya secara elektronik atau daring.
Selama ini, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara digital melalui ATM, mobile banking, mini market hingga marketplace.

Sambara sebagai salah satu strategi smart tax transformasi digital layanan pendapatan Jawa Barat, perlu diperkuat dengan layanan digital regiden kepolisian khususnya pengesahan STNK tahunan.

Dedi mengatakan akses masyarakat terhadap layanan e-Samsat terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Melalui kanal ini, berdasarkan data, pada tahun 2018 layanan ini menjangkau 210,824 kendaraan bermotor (KBM) dengan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapatkan kurang lebih Rp 114 miliar.

Lalu tahun 2019, jangkauan KBM sebanyak 573,242 unit dengan PKB sebesar Rp 406 miliar. Tahun 2020 jangkauan KBM sebanyak 655,447 unit dengan PKB sebesar Rp 547 miliar.

Kemudian pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 berada dalam status kedaruratan yang tinggi dan perekonomian melemah, jangkauan KBM tetap meningkat dengan total sebanyak 666,249 unit dengan PKB sebesar Rp 578 miliar.

Tahun ini, saat masa pemulihan ekonomi, hingga 30 September lalu, layanan sudah menjangkau lebih dari setengah juta KBM dengan PKB sebesar Rp 510 miliar.
Dedi Taufik tidak mau melewatkan tren positif begitu saja dan optimalisasi layanan terus dilakukan sesuai amanat Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil.

“Ya, amanat Gubernur kan jelas. Inovasi untuk layanan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas. Sekarang jangkauan layanan digital sedang baik," kata dia.

"Soal pembayaran sudah banyak pilihan. Sekarang yang menjadi fokus adalah bagaimana caranya ketika pengesahan (surat kendaraan/STNK) bisa dilakukan secara on line juga. Ini yang akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang menjadi mitra kami," lanjut Dedi.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022