Antarajawabarat.com,10/1 - Terkait longsor di Jalur Puncak, DPRD Cianjur, Jabar, segera panggil pihak terkait di Pemkab Cianjur, guna mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan hijau dan resapan air.

Bahkan DPRD Cianjur, mensinyalir 60 persen perumahan dan vila yang ada di kawasan Puncak-Cipanas, melanggar Undang-Undang lingkungan hidup tentang kawasan Bopuncur, terlepas berizin atau tidak.

"Enam puluh persen keberadaan perumahan dan villa di kawasan Puncak-Cipanas melanggar undang-undang. Keberadaanya di wilayah resapan air dan kawasan hijau," kata Rudy Syahdiar anggota DPRD Cianjur, Kamis.

Dia menuturkan selama ini, pihaknya telah acak lali melakukan kajian bersama pihak terkait di Pemkab Cianjur, untuk tidak memberikan atau mengeluarkan ijin pembangunan di kawasan tersebut.

Namun kenyataanya hingga saat ini, tutur dia, pembangunan rumah dan vila terus berjalan di kawasan tersebut. Diperparah pula dengan galian C illegal dengan dalih cutentfiel yang banyak beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas.

"Untuk itu, secepatnya kami akan membahas masalah tersebut dengan pihak eksekutif di Cianjur dan tidak menutup kemungkinan dengan legilatif Bogor bahkan pusat," ucapnya.

Sementara itu, menyikapi hal yang sama, Eko Wiwiet dari Walhi Cianjur, mengatakan simpang siurnya dan salahnya kebijakan pemerintah daerah membuat hutan resapan air berubah menjadi hutan beton vila dan perumahan.

Sudah saatnya dinas terkait di pemkab Cianjur, menghentikan segala bentuk pembangunan di kawasan resapan air dan kawasan hijau di Bopuncur, dihentikan. Bahkan vila dan perumahan yang berdiri di kawasan lindung dibongkar.

"Kalau tidak seperti ini, alam akan terus berbicara melalui bencananya. Ini salah satu contoh tebing setinggi puluhan meter runtuh diatasnya terdapat bangunan vila dan perumahan mewah karena pepohonan telah diganti beton," katanya.

Pihaknya berharap seluruh lapisan di tingkat daerah dan pusat, bersama-sama memutuskan untuk tidak memberikan ijin dengan dalih apapun tyerhadap pembangunan di kawasan hijau Puncak-Cipanas.

"Selain perumah dan vila kawasan ini diperparah dengan tetap beroperasinya galian C legal dan illegal. Pemilik dan pengelola berdalih cutentfiel, kenyataanya mereka mengali pasir untuk pentingan pribadi," tandasnya.***1***


Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013